Selain itu di Indonesia aturan hukum terkait aborsi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299 dan Pasal 346 hingga Pasal 349.
Pasal 299
ayat 1
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
ayat 2.
Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
ayat 3
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
 Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
ayat 2
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
ayat 1.
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
ayat 2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Â
Tindakan Preventif Yang Dapat Dilakukan Polisi.
Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana aborsi bisa berupa upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan hukum), seperti upaya penggerebekan yang telah dilakukan Polda Bali.
Pihak Kepolisian dapat mengambil langkah preventif mencegah aborsi ilegal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan oleh polisi sebagai upaya preventif.
1. Penegakan Hukum: