Dokter Gigi Berpraktik Aborsi Di Bali.
oleh Handra Deddy Hasan
Seorang dokter gigi dengan berani telah membuka praktik aborsi ilegal di Bali. Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggerebek praktik aborsi dokter gigi tersebut yang bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53), Â berlokasi di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Keberhasilan Polisi menggerebek praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gigi A berawal dari iklan di salah satu situs website.
Dari situs yang berisi konten iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi menggerebek lokasi dokter gigi praktik aborsi dan mendapati dokter berinisial A habis praktik.
"Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai," kata Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, dilansir detikBali, Senin (15/5/2023).
Yang membuat kita tercengang dan geleng-geleng kepala bahwa praktik aborsi ilegal yang diduga telah dilakukannya mencapai 1.300 pasien.Â
Tersangka mengaku, pasiennya rata-rata merupakan perempuan yang berstatus pelajar, mahasiswa, dewasa yang belum memiliki status perkawinan, dan juga korban pemerkosaan.
Apa Yang Dimaksud Aborsi
Aborsi adalah proses pengakhiran kehamilan secara sengaja sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Topik ini sangat kompleks dan kontroversial, karena melibatkan pertanyaan etika, moral, agama, dan hak-hak reproduksi. Pandangan tentang aborsi sangat bervariasi di berbagai budaya, agama, dan sistem hukum di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup.
Beberapa orang mendukung hak perempuan untuk memiliki akses terhadap aborsi yang aman dan legal. Pendukung hak reproduksi berargumen bahwa perempuan harus memiliki kendali penuh atas tubuh dan kesehatan mereka, termasuk hak untuk memilih apakah mereka ingin melanjutkan kehamilan atau tidak. Mereka juga berpendapat bahwa larangan aborsi dapat mengarah pada aborsi ilegal yang berisiko tinggi dan dapat membahayakan kehidupan perempuan.
Namun, ada juga orang-orang yang menentang aborsi, mereka menganggap bahwa janin memiliki hak hidup yang harus dilindungi. Pendukung pro-life berpendapat bahwa kehidupan manusia dimulai pada saat pembuahan dan bahwa aborsi dianggap sebagai pengambilan nyawa yang tidak bermoral.
Terlepas dari kontroversi apakah aborsi boleh atau tidak, senyatanya melakukan praktik aborsi ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan perempuan. Sebagai gambaran dapat kita lihat bahwa bahaya aborsi ilegal diikarenakan oleh ;
1. Kesehatan Fisik yang Terancam:
Aborsi ilegal sering dilakukan dalam kondisi yang tidak steril dan oleh orang yang tidak terlatih medis. Misalnya dalam kasus yang digrebek di Bali dilakukan oleh dokter gigi yang secara keilmuan tidak mempunyai kompetensi untuk melakukan aborsi. Dokter gigi A dengan berani melakukan tindakan operasi aborsi belajar secara otodidak. Prosedur yang dilakukan mungkin kasar, menggunakan alat yang tidak steril, atau tidak memenuhi standar medis yang aman. Hal ini meningkatkan risiko infeksi, perdarahan berat, kerusakan organ, atau bahkan kematian.
2.Komplikasi Medis:
Aborsi ilegal dapat menyebabkan komplikasi serius bagi kesehatan perempuan. Misalnya, jika prosedur aborsi tidak lengkap, dapat menyebabkan retensi jaringan janin dalam rahim, yang dapat mengakibatkan infeksi atau gangguan menstruasi. Komplikasi lainnya termasuk kerusakan pada rahim atau organ reproduksi, infeksi saluran reproduksi, dan luka-luka serius.
3. Tidak Adanya Pengawasan Medis:
Dalam aborsi ilegal, tidak ada pengawasan medis yang memadai. Tidak ada pemeriksaan pra-aborsi atau pemantauan pasca-aborsi yang dilakukan oleh profesional kesehatan. Hal ini berarti bahwa masalah kesehatan yang mungkin timbul tidak terdeteksi atau diatasi dengan cepat, meningkatkan risiko komplikasi dan bahaya bagi perempuan.
4. Kerugian Psikologis:
Aborsi ilegal juga dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius pada perempuan. Stigma, perasaan bersalah, rasa trauma, depresi, dan gangguan kecemasan adalah beberapa masalah yang bisa muncul setelah pengalaman aborsi yang tidak aman. Tidak adanya dukungan emosional dan konseling pasca-aborsi dapat memperburuk kondisi ini.
5. Risiko Kriminal dan Hukum:
Aborsi ilegal merupakan pelanggaran hukum pidana di Indonesia. Perempuan yang terlibat dalam aborsi ilegal dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk penuntutan dan hukuman penjara. Selain itu, penyedia ilegal aborsi juga rentan terhadap tindakan hukum dan penegakan hukum.
Kenapa Orang Melakukan Aborsi Ilegal
Banyak alasan penyebab perempuan melalukan aborsi, namun aborsi ilegal lebih banyak dilakukan karena hamil di luar nikah.
Mayoritas perempuan dengan kehamilan yang tidak direncanakan, tidak hidup dengan pasangan mereka, atau memiliki hubungan berkomitmen sering kali memutuskan untuk melakukan aborsi ilegal.
Wanita-wanita ini menyadari bahwa kemungkinan besar mereka akan membesarkan anak mereka sebagai orangtua tunggal.
Banyak yang tidak mau mengambil langkah besar ini karena alasan yang dijelaskan di atas dan lain hal, seperti gangguan pendidikan atau karir, keuangan yang tidak memadai, atau ketidakmampuan untuk merawat bayi.
Mengutip situs Komnas Perempuan, aborsi di Indonesia lebih banyak dilakukan oleh perempuan menikah berusia di atas 35 tahun, berpendidikan tamat SMA, tidak bekerja, dan tinggal di perkotaan.
Seperti pengakuan dokter gigi A pada awal artikel, pasiennya rata-rata merupakan perempuan yang berstatus pelajar, mahasiswa, dewasa yang belum memiliki status perkawinan, dan juga korban pemerkosaan.
Hukum Aborsi Di Indonesia.
Hukum aborsi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Aborsi di Indonesia tidak diizinkan kecuali untuk situasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau janin serta bagi korban pemerkosaan.
Menggugurkan kandungan dengan alasan keselamatan medis hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya, kecuali bagi korban pemerkosaan.
Selain itu, aborsi juga harus disetujui oleh penyedia layanan kesehatan bersertifikat serta melalui konseling atau konsultasi pra-tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Dengan demikian, segala jenis praktik aborsi yang tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang di atas merupakan aborsi ilegal.
Selain itu di Indonesia aturan hukum terkait aborsi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299 dan Pasal 346 hingga Pasal 349.
Pasal 299
ayat 1
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
ayat 2.
Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
ayat 3
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
 Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
ayat 2
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
ayat 1.
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
ayat 2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Â
Tindakan Preventif Yang Dapat Dilakukan Polisi.
Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana aborsi bisa berupa upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan hukum), seperti upaya penggerebekan yang telah dilakukan Polda Bali.
Pihak Kepolisian dapat mengambil langkah preventif mencegah aborsi ilegal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan oleh polisi sebagai upaya preventif.
1. Penegakan Hukum:
Polisi dapat secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap praktik aborsi ilegal. Mereka dapat bekerja sama dengan lembaga kesehatan dan pihak berwenang terkait lainnya untuk mengumpulkan bukti, menyelidiki pelanggaran, dan menuntut pelaku aborsi ilegal di pengadilan.
2. Kampanye Pendidikan:
Polisi dapat meluncurkan kampanye pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan konsekuensi aborsi ilegal. Mereka dapat mengadakan seminar, lokakarya, dan diskusi publik untuk memberikan informasi yang akurat dan membantu menghilangkan stigma terkait aborsi.
3. Patroli dan Pemantauan:
Polisi dapat melakukan patroli dan pemantauan di daerah-daerah yang dikenal memiliki praktik aborsi ilegal. Misalnya di Jakarta, di daerah sekitar Jalan Raden Saleh Jakarta, terkenal merupakan daerah yang dapat melayani pasien yang akan melakukan aborsi ilegal. Polisi dapat menggunakan sumber daya mereka untuk mengidentifikasi tempat-tempat yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka.
4. Kerjasama dengan Lembaga Terkait:
Polisi dapat bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti departemen kesehatan, rumah sakit, dan pusat kesehatan reproduksi, untuk mengumpulkan informasi dan bertukar data tentang praktik aborsi ilegal. Kerjasama ini dapat membantu mengidentifikasi penyedia ilegal, jaringan perdagangan, dan metode yang digunakan.
5. Sosialisasi Undang-Undang:
Polisi dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya untuk menyosialisasikan undang-undang yang mengatur aborsi. Mereka dapat mengedukasi masyarakat tentang ketentuan hukum, hak-hak dan perlindungan yang tersedia bagi perempuan yang menghadapi situasi aborsi yang sulit, serta konsekuensi hukum bagi pelaku aborsi ilegal.
6.Layanan Dukungan:
Polisi dapat menyediakan layanan dukungan bagi perempuan yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi situasi aborsi yang sulit. Mereka dapat mengarahkan perempuan ke sumber daya dan organisasi yang dapat memberikan bimbingan, konseling, dan layanan medis yang aman dan legal.
Artinya bahwa pencegahan aborsi ilegal memerlukan kerjasama lintas sektor dan upaya bersama dari lembaga penegak hukum, pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H