Kenapa Orang Melakukan Aborsi Ilegal
Banyak alasan penyebab perempuan melalukan aborsi, namun aborsi ilegal lebih banyak dilakukan karena hamil di luar nikah.
Mayoritas perempuan dengan kehamilan yang tidak direncanakan, tidak hidup dengan pasangan mereka, atau memiliki hubungan berkomitmen sering kali memutuskan untuk melakukan aborsi ilegal.
Wanita-wanita ini menyadari bahwa kemungkinan besar mereka akan membesarkan anak mereka sebagai orangtua tunggal.
Banyak yang tidak mau mengambil langkah besar ini karena alasan yang dijelaskan di atas dan lain hal, seperti gangguan pendidikan atau karir, keuangan yang tidak memadai, atau ketidakmampuan untuk merawat bayi.
Mengutip situs Komnas Perempuan, aborsi di Indonesia lebih banyak dilakukan oleh perempuan menikah berusia di atas 35 tahun, berpendidikan tamat SMA, tidak bekerja, dan tinggal di perkotaan.
Seperti pengakuan dokter gigi A pada awal artikel, pasiennya rata-rata merupakan perempuan yang berstatus pelajar, mahasiswa, dewasa yang belum memiliki status perkawinan, dan juga korban pemerkosaan.
Hukum Aborsi Di Indonesia.
Hukum aborsi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Aborsi di Indonesia tidak diizinkan kecuali untuk situasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau janin serta bagi korban pemerkosaan.
Menggugurkan kandungan dengan alasan keselamatan medis hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya, kecuali bagi korban pemerkosaan.
Selain itu, aborsi juga harus disetujui oleh penyedia layanan kesehatan bersertifikat serta melalui konseling atau konsultasi pra-tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Dengan demikian, segala jenis praktik aborsi yang tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang di atas merupakan aborsi ilegal.