Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dokter Gigi Berpraktik Aborsi Di Bali

17 Mei 2023   20:58 Diperbarui: 17 Mei 2023   20:58 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa Orang Melakukan Aborsi Ilegal

Banyak alasan penyebab perempuan melalukan aborsi, namun aborsi ilegal lebih banyak dilakukan karena hamil di luar nikah.
Mayoritas perempuan dengan kehamilan yang tidak direncanakan, tidak hidup dengan pasangan mereka, atau memiliki hubungan berkomitmen sering kali memutuskan untuk melakukan aborsi ilegal.

Wanita-wanita ini menyadari bahwa kemungkinan besar mereka akan membesarkan anak mereka sebagai orangtua tunggal.

Banyak yang tidak mau mengambil langkah besar ini karena alasan yang dijelaskan di atas dan lain hal, seperti gangguan pendidikan atau karir, keuangan yang tidak memadai, atau ketidakmampuan untuk merawat bayi.

Mengutip situs Komnas Perempuan, aborsi di Indonesia lebih banyak dilakukan oleh perempuan menikah berusia di atas 35 tahun, berpendidikan tamat SMA, tidak bekerja, dan tinggal di perkotaan.

Seperti pengakuan dokter gigi A pada awal artikel, pasiennya rata-rata merupakan perempuan yang berstatus pelajar, mahasiswa, dewasa yang belum memiliki status perkawinan, dan juga korban pemerkosaan.

Hukum Aborsi Di Indonesia.

Hukum aborsi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Aborsi di Indonesia tidak diizinkan kecuali untuk situasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau janin serta bagi korban pemerkosaan.

Menggugurkan kandungan dengan alasan keselamatan medis hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya, kecuali bagi korban pemerkosaan.

Selain itu, aborsi juga harus disetujui oleh penyedia layanan kesehatan bersertifikat serta melalui konseling atau konsultasi pra-tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Dengan demikian, segala jenis praktik aborsi yang tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang di atas merupakan aborsi ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun