Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pertanggungjawaban Hukum atas Terjunnya Bus Pariwisata ke Dalam Jurang di Kabupaten Tegal

9 Mei 2023   22:38 Diperbarui: 9 Mei 2023   23:07 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelalaian dan kecerobohan adalah dua konsep yang terkait erat dalam konteks hukum pidana. 

Berikut adalah pengertian dari kedua konsep tersebut:

Kelalaian: Kelalaian mengacu pada tindakan atau kegagalan untuk bertindak yang tidak memenuhi standar yang wajar atau yang diharapkan dari seseorang dalam situasi tertentu. Kelalaian terjadi ketika seseorang gagal bertindak dengan hati-hati atau tidak memperhatikan tindakan yang seharusnya dilakukan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi orang lain. Dalam konteks hukum pidana, seseorang dapat dianggap lalai jika mereka gagal memenuhi kewajiban atau tanggung jawab hukum mereka dan sebagai akibatnya menyebabkan kerugian atau cedera pada orang lain.9

Kecerobohan: Kecerobohan mengacu pada tindakan atau kegagalan untuk bertindak yang dilakukan tanpa memperhatikan konsekuensi yang mungkin terjadi. Ini mencerminkan kurangnya perhatian atau kehati-hatian yang memadai dalam melakukan tindakan atau mengambil keputusan. Kecerobohan sering kali melibatkan kurangnya pertimbangan yang cermat atau pengabaian terhadap risiko yang jelas dan dapat diantisipasi. Dalam konteks hukum pidana, tindakan yang dilakukan secara kecerobohan dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang dapat menyebabkan konsekuensi serius atau bahkan kematian.

Keterkaitan Penyebab:

Agar tanggung jawab yang tidak dilaksanakan karena adanya kelalaian atau kecerobohan memenuhi unsur yang dimaksud oleh undang-undang, maka harus secara langsung menyebabkan kematian atau membuat orang lain menderita luka, cedera. Ini berarti bahwa tanpa tindakan kelalaian atau kecerobohan tersebut, kemungkinan besar kematian atau cedera tersebut tidak akan terjadi.

Pihak-Pihak Yang Bertanggung Jawab.

Polisi dalam menginvestigasi  perlu menggali dan menemukan siapa atau subyek hukum mana yang bertanggung jawab melakukan kelalaian dan kecerobohan sesuai dengan Pasal 359, 360, 55, 56 KUHP dan akan memeriksa pihak-pihak yang relevan sebagai saksi terlebih dahulu. Selain memeriksa saksi-saksi korban yang masih hidup dan sudah sehat, maka polisi akan memeriksa saksi-saksi kunci antara lain Pengemudi, Kernet, Personil Perusahaan Bus dan Pihak Manajemen Tempat Wisata Guci.

Pengemudi Bus.

Sebagai pengemudi bus penumpang umum, memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.
Dalam kasus kecelakaan bus ini hal yang paling relevan secara hukum yang akan menjadi bahan penyelidikan polisi adalah berkaitan dengan tugas utama seorang pengemudi yang relevan dengan insiden. Misalnya apakah pengemudi telah melaksanakan protokol penggunaan rem tangan ketika mobil parkir baik dalam mesin mati maupun mesin mati. Selain itu fokus pertanyaan polisi memastikan kondisi teknis bus baik, seperti cek ban, sistem rem, dan lampu, serta apakah pengemudi melaporkan masalah perawatan yang ditemui kepada pihak perusahaan pemilik bus.

Kernet Bus.

Sebagai kernet untuk bus penumpang umum, memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab penting berkaitan dengan keselamatan penumpang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun