Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pertanggungjawaban Hukum atas Terjunnya Bus Pariwisata ke Dalam Jurang di Kabupaten Tegal

9 Mei 2023   22:38 Diperbarui: 9 Mei 2023   23:07 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Foto: ANTARA FOTO/Tois

Pertanggungjawaban Hukum Atas Terjunnya Bus Pariwisata Kedalam Jurang Di Kabupaten Tegal

oleh Handra Deddy Hasan

Bus pariwisata yang mengangkut rombongan peziarah asal Kecamatan Serpong Utara, Tangerang  Selatan (Tangsel) Banten meluncur tanpa sopir hingga terguling ke dasar sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal telah membuat dua orang meninggal dan mengakibatkan puluhan orang menderita luka-luka.

Polisi sedang menyelidiki dan  mengusut adanya unsur kelalaian dalam insiden ini.
Penyebab kecelakaan bus pariwisata tersebut saat parkir di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, dipastikan bukan karena rem tangan dimainkan oleh anak-anak (Kompas, Selasa 9 Mei 2023).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023 jam 07.45 pagi. Bus yang mengangkut 37 orang itu meluncur dari tempat parkir yang menurun tanpa sopir saat mesin busnya sedang dipanaskan karena bersiap-siap akan melanjutkan perjalanan berikutnya.

Dalam video yang banyak beredar dan dipertontonkan oleh beberapa media, bus itu tampak melaju tak terkendali di jalan menurun, serta dikejar oleh beberapa orang dibelakangnya.
Pada bahu jalan sisi kanan tampak sejumlah mobil pribadi sedang diparkir. Sedangkan sisi kiri jalan itu berbatasan dengan jurang yang dibawahnya ada sungai yang dipenuhi oleh rimbunnya pepohonan.

Menjelang pertigaan yang ada jembatan di ujung jalan yang menurun itu, bus nahas tersebut oleng ke kiri dan sempat menyambar tenda biru warung di tepi jalan. Kemudian tak terelakkan, bus yang berisi puluhan penumpang berguling beberapa kali terjun menuju ke dasar sungai dibawah jurang.

Pasal KUHP Karena Kelalaian Mengakibatkan Kematian.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa saat ini polisi sedang menyelidiki secara intensif penyebab insiden bus terjun ke sungai di daerah wisata Guci, Tegal Jawa Tengah.

Rumor yang beredar di media sosial bahwa penyebab meluncurnya bus tersebut karena adanya anak kecil yang iseng melepaskan rem tangan bus telah ditepis dengan tegas oleh pihak kepolisian. Polisi dalam penyelidikannya telah memeriksa sementara beberapa orang saksi dan mempunyai dugaan kuat bahwa ada kelalaian pihak-pihak tertentu yang menjadi penyebab kecelakaan itu.

Di Indonesia, tindak pidana kematian karena kelalaian diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Berikut ini adalah kutipan dari Pasal 359 KUHP:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan apabila akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain menderita luka-luka atau cedera akan diterapkan Pasal 360 KUHP.

Untuk melengkapi Pasal-Pasal ini karena kemungkinan melibatkan banyak pihak yang bertanggung jawab, polisi biasanya juga menggunakan Pasal 55, 56 KUHP, yang dikenal sebagai pasal turut serta atau pasal yang membidik pihak yang tidak langsung terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Pembunuhan karena kelalaian yang mengakibatkan kematian, juga dikenal sebagai "pembunuhan tanpa niat" adalah suatu kejadian di mana seseorang secara tidak sengaja menyebabkan kematian orang lain akibat kelalaian atau kecerobohan yang terjadi dalam situasi di mana orang tersebut memiliki kewajiban atau tanggung jawab untuk bertindak dengan hati-hati.

Elemen  Dari Pidana Pembunuhan Karena Kelalaian.

Secara umum ada beberapa elemen yang harus terpenuhi untuk menganggap seseorang bersalah sebagai pihak yang melakukan pembunuhan karena kelalaian.
Kewajiban atau tanggung jawab untuk bertindak dengan hati-hati merupakan salah satu elemen dimaksud.

Kewajiban Atau Tanggung Jawab.

Tanggung jawab untuk bertindak hati-hati mengacu pada kewajiban seseorang atau entitas untuk mengambil langkah-langkah yang wajar dan bertanggung jawab dalam melakukan tindakan atau mengambil keputusan yang dapat berpotensi mempengaruhi kehidupan, keselamatan, atau kesejahteraan orang lain.

Tanggung jawab untuk bertindak hati-hati biasanya didasarkan pada standar objektif yang disesuaikan dengan keadaan dan profesi tertentu. Standar ini dapat mencakup praktik yang diterima secara umum, peraturan, pedoman profesional, atau tindakan yang dapat diharapkan dari orang yang berada dalam posisi serupa.

Dalam beberapa kasus, undang-undang atau peraturan khusus juga dapat mengatur standar yang harus dipenuhi.

Kelalaian Dan Kecerobohan.

Kelalaian dan kecerobohan adalah dua konsep yang terkait erat dalam konteks hukum pidana. 

Berikut adalah pengertian dari kedua konsep tersebut:

Kelalaian: Kelalaian mengacu pada tindakan atau kegagalan untuk bertindak yang tidak memenuhi standar yang wajar atau yang diharapkan dari seseorang dalam situasi tertentu. Kelalaian terjadi ketika seseorang gagal bertindak dengan hati-hati atau tidak memperhatikan tindakan yang seharusnya dilakukan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi orang lain. Dalam konteks hukum pidana, seseorang dapat dianggap lalai jika mereka gagal memenuhi kewajiban atau tanggung jawab hukum mereka dan sebagai akibatnya menyebabkan kerugian atau cedera pada orang lain.9

Kecerobohan: Kecerobohan mengacu pada tindakan atau kegagalan untuk bertindak yang dilakukan tanpa memperhatikan konsekuensi yang mungkin terjadi. Ini mencerminkan kurangnya perhatian atau kehati-hatian yang memadai dalam melakukan tindakan atau mengambil keputusan. Kecerobohan sering kali melibatkan kurangnya pertimbangan yang cermat atau pengabaian terhadap risiko yang jelas dan dapat diantisipasi. Dalam konteks hukum pidana, tindakan yang dilakukan secara kecerobohan dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang dapat menyebabkan konsekuensi serius atau bahkan kematian.

Keterkaitan Penyebab:

Agar tanggung jawab yang tidak dilaksanakan karena adanya kelalaian atau kecerobohan memenuhi unsur yang dimaksud oleh undang-undang, maka harus secara langsung menyebabkan kematian atau membuat orang lain menderita luka, cedera. Ini berarti bahwa tanpa tindakan kelalaian atau kecerobohan tersebut, kemungkinan besar kematian atau cedera tersebut tidak akan terjadi.

Pihak-Pihak Yang Bertanggung Jawab.

Polisi dalam menginvestigasi  perlu menggali dan menemukan siapa atau subyek hukum mana yang bertanggung jawab melakukan kelalaian dan kecerobohan sesuai dengan Pasal 359, 360, 55, 56 KUHP dan akan memeriksa pihak-pihak yang relevan sebagai saksi terlebih dahulu. Selain memeriksa saksi-saksi korban yang masih hidup dan sudah sehat, maka polisi akan memeriksa saksi-saksi kunci antara lain Pengemudi, Kernet, Personil Perusahaan Bus dan Pihak Manajemen Tempat Wisata Guci.

Pengemudi Bus.

Sebagai pengemudi bus penumpang umum, memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.
Dalam kasus kecelakaan bus ini hal yang paling relevan secara hukum yang akan menjadi bahan penyelidikan polisi adalah berkaitan dengan tugas utama seorang pengemudi yang relevan dengan insiden. Misalnya apakah pengemudi telah melaksanakan protokol penggunaan rem tangan ketika mobil parkir baik dalam mesin mati maupun mesin mati. Selain itu fokus pertanyaan polisi memastikan kondisi teknis bus baik, seperti cek ban, sistem rem, dan lampu, serta apakah pengemudi melaporkan masalah perawatan yang ditemui kepada pihak perusahaan pemilik bus.

Kernet Bus.

Sebagai kernet untuk bus penumpang umum, memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab penting berkaitan dengan keselamatan penumpang.

Polisi akan menggali sejauh mana dan apa saja komunikasi yang terjadi antara kernet dengan sopir berkaitan dengan insiden.

Kernet juga akan ditanyakan apa saja upaya-upaya yang telah dilakukannya pasca kejadian karena hal tersebut termasuk kedalam tugas dan tanggung jawabnya. Jika terjadi keadaan darurat kernet harus siap untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Termasuk memberikan bantuan medis awal jika diperlukan, menghubungi pihak berwenang jika ada insiden serius, dan membantu penumpang untuk evakuasi.

Perusahaan Bus

Sebagai perusahaan bus pariwisata, ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh perusahaan.


Pertanyaan awal polisi kepada perusahaan bus bisa dipastikan seputar kepatuhan terhadap Peraturan yang ada.

Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam industri transportasi, termasuk peraturan lalu lintas, perizinan, dan persyaratan teknis.
Mengikuti kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh otoritas transportasi terkait dan memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan.
Kemudian pertanyaan polisi akan berlanjut memastikan bus berada dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan.
Melakukan perawatan dan perbaikan rutin pada armada bus untuk menjaga kinerja dan keamanannya.

Menjaga standar keselamatan yang tinggi dalam operasional bus dan apakah perusahaan bus melakukan pelatihan dan peningkatan keterampilan kepada sopir dan kru bus dalam hal keselamatan berkendara, penanganan keadaan darurat, dan pencegahan kecelakaan.
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap bus untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar keselamatan lalu lintas yang berlaku.

Penyelenggara Wisata

Sebagai wisata alam untuk umum, tugas dan tanggung jawab yang pertama ditanyakan tentunya sama dengan perusahaan mobil adalah masalah perizinan. Berikutnya mungkin akan ditanyakan berkenaan dengan keselamatan Pengunjung. Polisi harus memastikan keselamatan pengunjung di tempat wisata Guci tersebut. Ini melibatkan pemeliharaan dan perbaikan teratur terhadap infrastruktur yang ada.
Tempat wisata bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara infrastruktur di tempat wisata, seperti tempat parkir yang aman. Yang dimaksud aman tentunya tidak sekedar aman dari gangguan, karena menurut pengamatan sekilas tempat parkir yang tidak rata (dipermukaan menurun terjal) dan di atas tanah yang lembek adalah infrastruktur parkir yang tidak standar berpotensi mengundang celaka.

Polisi bisa juga menanyakan perawatan rutin dan perbaikan diperlukan untuk menjaga agar fasilitas tetap berfungsi dengan baik dan memberikan pengalaman yang nyaman bagi pengunjung. Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan kelembekan tanah disebabkan musim hujan, sehingga ganjal penghalang ban ketika parkir tidak berfungsi dikarenakan ganjal penghalang tersebut amblas masuk tanah.

Polisi juga akan mengecek melalui wawancara dengan manajemen tempat wisata penyediaan tanda peringatan yang jelas dan informasi tentang risiko potensial  keamanan pengunjung.

Selain itu polisi akan menggali sejauh mana tempat wisata Guci melakukan pengelolaan lalu lintas pengunjung.

Keberhasilan polisi untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab sebagai tersangka untuk memenuhi syarat undang-undang yang mengakibatkan penumpang bus meninggal dan menderita luka-luka sangat tergantung dari hasil mewawancarai, menggali fakta-fakta yang akan disampaikan pihak saksi-saksi yang telah diuraikan di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun