Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pertanggungjawaban Hukum atas Terjunnya Bus Pariwisata ke Dalam Jurang di Kabupaten Tegal

9 Mei 2023   22:38 Diperbarui: 9 Mei 2023   23:07 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini adalah kutipan dari Pasal 359 KUHP:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan apabila akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain menderita luka-luka atau cedera akan diterapkan Pasal 360 KUHP.

Untuk melengkapi Pasal-Pasal ini karena kemungkinan melibatkan banyak pihak yang bertanggung jawab, polisi biasanya juga menggunakan Pasal 55, 56 KUHP, yang dikenal sebagai pasal turut serta atau pasal yang membidik pihak yang tidak langsung terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Pembunuhan karena kelalaian yang mengakibatkan kematian, juga dikenal sebagai "pembunuhan tanpa niat" adalah suatu kejadian di mana seseorang secara tidak sengaja menyebabkan kematian orang lain akibat kelalaian atau kecerobohan yang terjadi dalam situasi di mana orang tersebut memiliki kewajiban atau tanggung jawab untuk bertindak dengan hati-hati.

Elemen  Dari Pidana Pembunuhan Karena Kelalaian.

Secara umum ada beberapa elemen yang harus terpenuhi untuk menganggap seseorang bersalah sebagai pihak yang melakukan pembunuhan karena kelalaian.
Kewajiban atau tanggung jawab untuk bertindak dengan hati-hati merupakan salah satu elemen dimaksud.

Kewajiban Atau Tanggung Jawab.

Tanggung jawab untuk bertindak hati-hati mengacu pada kewajiban seseorang atau entitas untuk mengambil langkah-langkah yang wajar dan bertanggung jawab dalam melakukan tindakan atau mengambil keputusan yang dapat berpotensi mempengaruhi kehidupan, keselamatan, atau kesejahteraan orang lain.

Tanggung jawab untuk bertindak hati-hati biasanya didasarkan pada standar objektif yang disesuaikan dengan keadaan dan profesi tertentu. Standar ini dapat mencakup praktik yang diterima secara umum, peraturan, pedoman profesional, atau tindakan yang dapat diharapkan dari orang yang berada dalam posisi serupa.

Dalam beberapa kasus, undang-undang atau peraturan khusus juga dapat mengatur standar yang harus dipenuhi.

Kelalaian Dan Kecerobohan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun