Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bayi Meninggal karena Bunyi Mercon; Dapatkah Pelaku Dituntut Pidana?

4 Mei 2023   12:27 Diperbarui: 4 Mei 2023   13:16 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bayi Meninggal Karena Bunyi Mercon ; Dapatkah Pelaku Dituntut Pidana?

oleh Handra Deddy Hasan

Belum terlalu lama beredar berita viral di media sosial dimana bayi meninggal karena suara mercon atau petasan di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.

Bayi tersebut meninggal pada Kamis, 27 April 2023, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Walaupun telah mendapatkan perawatan yang intesif, namun nyawanya tidak terselamatkan karena menurut dokter, terdapat pembuluh darah yang pecah dan penggumpalan darah di kepalanya.

Menurut kabar yang beredar di media sosial anak kedua dari pasangan Nur Hasim dan Nur Faizah mendengar suara ledakan bunyi mercon/petasan ketika Idul Fitri 1444 H,  pada Sabtu, 22 April 2023.

Pada saat itu, bayi dan kedua orang tuanya tengah beristirahat di kamar dan tiba-tiba mendengar bunyi suara mercon diledakkan

Menurut keterangan tante dari bayi tersebut adapun kronologi peristiwanya bermula ketika bayi mendengar bunyi suara ledakan mercon dan langsung kaget hingga mata kanannya menutup sebelah dan lidahnya terbalik ke atas.

Melihat kondisinya sebagaimana disebutkan diatas bayi dilarikan dan dibawa ke Puskesmas.

Namun, saat itu pelayanan Puskesmas sudah tutup. Bayi langsung dirawat oleh bidan, melihat kondisinya bidan menyerah dan kemudian dirujuk ke rumah sakit.

Sesampainya di Rumah Sakit  Denisa di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Gresik, bayi mendapatkan penambahan trombosit.

Melihat kondisi bayi tak kunjung membaik RS Denisa menyarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo di Surabaya. Atas saran tersebut untuk mempesingkat waktu keluarga akhirnya membawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan.

Bayi langsung masuk ke ruang Intencive Care Unit (ICU) dan pihak RS melakukan Computer Tomography (CT) scan. Hasil CT scan menunjukkan bahwa pembuluh darah otaknya pecah.

Bayi tersebut pun akhirnya meninggal pada Kamis, 27 April 2023.

Membunyikan Mercon Merupakan Tradisi Luapan Kegembiraan Pada Hari Raya Dengan Cara Aman

Membunyikan mercon saat bulan puasa dan lebaran Idul Fitri memang menjadi sebuah tradisi yang lumrah dilakukan di Indonesia. Walaupun sudah merupakan  tradisi ini sebaiknya dilakukan dengan bijak dan tetap memperhatikan keselamatan serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Membunyikan mercon pada saat bulan puasa sebenarnya tidak disarankan karena dapat mengganggu orang yang sedang beribadah dan menimbulkan kebisingan yang tidak perlu di lingkungan sekitar. Hal ini bukan berarti sebagai saran sebaiknya mercon dibunyikan pada saat lebaran Idul Fitri tanpa aturan dan seenaknya.

Sebagaimana kita ketahui membunyikan mercon saat lebaran Idul Fitri sudah menjadi kebiasaan, hal ini sebaiknya dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan. Pastikan mercon yang digunakan adalah mercon yang aman dan legal, serta dioperasikan oleh orang yang sudah berpengalaman. Selain itu, juga perhatikan lokasi tempat membunyikan mercon dan pastikan tidak membahayakan lingkungan sekitar, misalnya tidak dibunyikan dekat-dekat daerah padat penduduk, apalagi kalau mengetahui ada tetangga baru melahirkan dan mempunyai bayi.

Seperti kasus meninggalnya bayi yang diceritakan pada awal artikel, terlepas apakah memang meninggalnya bayi karena bunyi mercon yang mengakibatkan pembuluh darah otaknya pecah dan penggumpalan darah, namun perlu aturan yang wajib dipatuhi dalam bergembira dengan membunyikan mercon agar tidak membahayakan orang lain.

Secara umum, tradisi membunyikan mercon saat lebaran Idul Fitri dapat memberikan kegembiraan dan semangat dalam merayakan hari kemenangan. Namun, tetap ingat untuk melakukannya dengan bijak dan tetap memperhatikan keselamatan serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Saat membunyikan mercon dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri, sebaiknya kita tetap memperhatikan beberapa norma yang dapat membantu menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Berikut ini adalah beberapa norma yang perlu diperhatikan dalam bergembira di Hari Raya Idul Fitri saat membunyikan mercon:

1. Pastikan mercon yang digunakan aman dan legal:

Gunakan hanya mercon yang telah memenuhi standar keselamatan dan legal. Jangan menggunakan mercon yang tidak diizinkan dan dapat membahayakan lingkungan sekitar.

2. Pilih lokasi yang aman dan jauh dari kerumunan orang:

Pilihlah lokasi yang jauh dari kerumunan orang dan tidak membahayakan lingkungan sekitar. Hindari membunyikan mercon di tempat yang rawan terjadi kebakaran atau mengganggu kenyamanan orang lain.

3. Gunakan mercon dengan hati-hati:

Gunakan mercon dengan hati-hati, selain memperhatikan keselamatan pada waktu meledak perlu juga diperhatilan potensi ledakan mempunyai resiko risiko kebakaran. Selalu pastikan Anda dan orang-orang di sekitar Anda dalam jarak aman dari mercon saat meledakkannya

4. Ikuti petunjuk penggunaan mercon dengan benar:

Pastikan untuk membaca dan mengikuti petunjuk penggunaan mercon dengan benar. Jangan gunakan mercon dengan cara yang tidak benar dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

5. Jangan membunyikan mercon di malam hari:

Saat bulan puasa, sebaiknya tidak membunyikan mercon pada malam hari untuk menghormati orang yang sedang beribadah. Saat lebaran Idul Fitri, sebaiknya membunyikan mercon hanya di waktu yang sudah ditentukan dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Dengan memperhatikan norma-norma tersebut, kita dapat membantu menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar saat membunyikan mercon dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri dan terhindar dari perbuatan pidana dengan sanksi penjara.

Ancaman Pidana Untuk Pembuat, Penjual, Pembeli dan Pengguna Mercon.

Kita sudah sering menyaksikan di media massa Polisi menggerebek pembuat dan penjual mercon karena merupakan suatu tindak pidana. Padahal Undang-undang yang mengatur tidak hanya sekedar bisa menjangkau pembuat dan penjualnya saja, pengguna yang membeli merconpun bisa dijangkau dengan rumusan pasal pidana yang sama.

Khusus untuk pembeli dan pengguna mercon Polisi memang selama ini sekedar memberikan himbauan agar masyarakat jangan mencoba-coba untuk menyalakan mercon dengan alasan keamanan. Tetapi masyarakat menganggap sebuah himbauan tersebut hanya sebuah kata-kata yang tidak perlu dijalankan karena menganggap membunyikan mercon sebagai bentuk tradisi meluapkan kegembiraan berhari raya.

Seharusnya pihak kepolisian menegaskan siapa pun yang membuat,  menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman.

Berdasarkan rumusan dari Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, baik pembuat, penjual bahkan pengguna diancam dengan pidana mati.

"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."

Selain aturan UU no 12/Drt/1951 tentang Senjata Api khusus bagi pengguna dapat dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman cukup berat.

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi orang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut
di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."


Selain kedua aturan Undang-Undang diatas, apabila korbannya adalah anak-anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun