Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bayi Meninggal karena Bunyi Mercon; Dapatkah Pelaku Dituntut Pidana?

4 Mei 2023   12:27 Diperbarui: 4 Mei 2023   13:16 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pastikan mercon yang digunakan aman dan legal:

Gunakan hanya mercon yang telah memenuhi standar keselamatan dan legal. Jangan menggunakan mercon yang tidak diizinkan dan dapat membahayakan lingkungan sekitar.

2. Pilih lokasi yang aman dan jauh dari kerumunan orang:

Pilihlah lokasi yang jauh dari kerumunan orang dan tidak membahayakan lingkungan sekitar. Hindari membunyikan mercon di tempat yang rawan terjadi kebakaran atau mengganggu kenyamanan orang lain.

3. Gunakan mercon dengan hati-hati:

Gunakan mercon dengan hati-hati, selain memperhatikan keselamatan pada waktu meledak perlu juga diperhatilan potensi ledakan mempunyai resiko risiko kebakaran. Selalu pastikan Anda dan orang-orang di sekitar Anda dalam jarak aman dari mercon saat meledakkannya

4. Ikuti petunjuk penggunaan mercon dengan benar:

Pastikan untuk membaca dan mengikuti petunjuk penggunaan mercon dengan benar. Jangan gunakan mercon dengan cara yang tidak benar dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

5. Jangan membunyikan mercon di malam hari:

Saat bulan puasa, sebaiknya tidak membunyikan mercon pada malam hari untuk menghormati orang yang sedang beribadah. Saat lebaran Idul Fitri, sebaiknya membunyikan mercon hanya di waktu yang sudah ditentukan dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Dengan memperhatikan norma-norma tersebut, kita dapat membantu menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar saat membunyikan mercon dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri dan terhindar dari perbuatan pidana dengan sanksi penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun