Namun, setelah tiba di negara tujuan, korban seringkali dipaksa untuk bekerja di bawah kondisi yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
2. Perkawinan paksa
Pelaku menjanjikan perkawinan dengan seseorang yang menarik bagi korban. Pelaku biasanya berkeliaran di platform-platform digital biro jodoh dalam mencari mangsa. Namun, setelah korban menyetujui pernikahan dan membawa korban ke luar negeri, pelaku akan memaksa korban untuk bekerja atau melakukan tindakan lain yang tidak diinginkan.
3. Prostitusi
Pelaku merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai model, pelayan di kafe atau restoran, atau pekerjaan lainnya yang tidak berhubungan dengan prostitusi. Namun, setelah tiba di tempat tujuan, korban dipaksa untuk menjadi pelacur atau pekerja seks komersial.
4. Jual beli anak
Pelaku dengan modus akan mengadopsi anak-anak atau mengambil anak secara paksa dari keluarganya untuk dijual ke pasar gelap.Â
Anak-anak yang dijual dapat digunakan untuk kepentingan seksual, kerja paksa, transplantasi organ tubuh (jual beli organ tubuh) atau aktivitas kriminal lainnya.
5. Pekerja rumah tangga
Pelaku merekrut korban untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan janji-janji gaji yang tinggi dan fasilitas yang baik. Namun, setelah tiba di tempat tujuan, korban seringkali dipaksa untuk bekerja tanpa gaji dan diperlakukan dengan kejam.
Modus operandi pelaku TPPO dapat berubah dari waktu ke waktu dan tergantung pada kondisi sosial dan ekonomi di suatu daerah.