Menurut informasi orang tua korban tersebut yang diperolehnya dari anaknya, para WNI di Myanmar itu juga mendapat pengancaman tak bisa pulang dari pihak perusahaan.
"Bahkan, terakhir kita dapat konfirmasi dari anak-anak, yang mana perusahaan itu bilang tidak ada yang bisa jemput kalian di sini bahkan Presiden Jokowi pun. Itu statement-nya perusahan kemarin," kata salah satu anggota keluarga korban di Lobi Bareskrim dalam rangka melaporkan ke polisi atas nasib anaknya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Walaupun berdasarkan Pasal 59 UU TPPO Pemerintah wajib untuk melaksanakan kerjasama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral, tapi tentunya tidaklah mudah.Â
Misalnya dalam kasus Myanmar yang orang tuanya melapor ke Bareskrim Polri, upaya pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk memulangkan para WNI tersebut juga menemui jalan terjal. Sebab, perusahaan online scamming tersebut berlokasi di wilayah yang dikuasai oleh pemberontak di Myanmar. Akibat sulitnya lokasi tersebut, kepolisian dan pemerintah Myanmar yang telah dimintai bantuan untuk memulangkan para WNI itu juga kesulitan.
Upaya-upaya Preventif untuk Menghentikan TPPO
Pemerintah dan masyarakat harus serius melihat permasalahan TPPO, karena beberapa pengamat melihat khusus masalah TPPO yang merekrut kaum milenial menjadi operator penipu daring dan penjudi daring dengan memulangkan korban kembali belum meyelesaikan masalah. Kekawatiran pengamat tidak berlebihan karena bisa saja setelah dipulangkan ke tanah air yang semula korban kemudian menjadi pelaku kejahatan penipu daring dan judi daring.Â
Selama mereka jadi korban, mereka telah belajar banyak keahlian untuk melakukan kejahatan tersebut dan mereka juga sangat paham bahwa kejahatan penipuan dan judi daring sangat menjanjikan memperoleh uang mudah dan banyak dalam waktu singkat.
Semoga Pemerintah menyadari betul keseriusan dampak masalah ini dan melakukan langkah-langkah preventif strategis dan efektif agar bisa ditanggulangi.Â
Sementara sebagai masyarakat ini adalah beberapa tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk menghindari menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
1. Waspadai tawaran pekerjaan yang terlalu menggiurkan
Pastikan untuk melakukan pengecekan yang teliti sebelum menerima tawaran pekerjaan, terutama jika tawaran pekerjaan itu datang dari orang yang tidak dikenal atau lewat media sosial.Â