Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Arus Mudik, Arus Balik dan Gaya Berlalu Lintas yang Mengundang Petaka

25 April 2023   23:11 Diperbarui: 26 April 2023   06:25 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso - detikFinance

Arus Mudik, Arus Balik Dan Gaya Berlalu Lintas Yang Mengundang Petaka

oleh Handra Deddy Hasan

Gelombang arus balik Lebaran tahun ini telah dimulai pada Senin 24 April 2023. Puncak arus balik diprediksi terjadi pada Selasa, besok harinya. Rekayasa lalu lintas telah dilakukan di Tol Trans-Jawa untuk mengatasi kepadatan (Kompas, Selasa 25 April 2023).

Arus mudik adalah pergerakan orang dari kota tempat mereka bekerja atau belajar menuju kampung halaman mereka untuk merayakan hari raya atau liburan. Sedangkan arus balik adalah pergerakan orang dari kampung halaman mereka kembali ke kota tempat mereka bekerja atau belajar setelah merayakan hari raya atau liburan. 

Arus mudik dan arus balik biasanya terjadi pada saat-saat tertentu dalam setahun, terutama saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran di Indonesia, di mana orang-orang ingin merayakan hari raya bersama keluarga mereka di kampung halaman. Kedua arus ini dapat menimbulkan kemacetan di jalan raya dan memerlukan persiapan yang baik dari pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi dampak negatifnya.

Dampak Negatif Mudik.

Fenomena mudik yang menyebabkan adanya arus mudik dan arus balik adalah hal yang tidak bisa dihindarkan setiap tahun. Kebutuhan mudik bukan hanya sekedar kebutuhan jalan-jalan berwisata ke kampung halaman. Menurut beberapa pakar kebutuhan mudik lebih dalam dari itu, yaitu merupakan kebutuhan psikologis.

Namun peristiwa mudik dapat menyebabkan beberapa dampak negatif antara lain ;

1. Setiap tahun media selalu menampilkan kemacetan lalu lintas ketika masyarakat berbondong-bondong mudik ke kampung halaman. Baik arus mudik maupun arus balik dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas yang parah di jalan raya dan memperpanjang waktu perjalanan. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan polusi udara dan kelelahan pengemudi.

2. Biasanya pada saat peristiwa mudik setiap tahun akan meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas. Kepadatan lalu lintas pada saat arus mudik dan arus balik dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

3. Akibat terjadinya migrasi penduduk secara tiba-tiba ke kampung membuat permintaan barang dan jasa meningkat yang berdampak kepada peningkatan harga. Harga barang dan jasa di kampung halaman dapat meningkat selama arus mudik.

4. Pergerakan masyarakat yang masif pada waktu relatif bersamaan membuat overloading transportasi. Kepadatan penumpang pada transportasi umum selama arus mudik dan arus balik dapat menyebabkan overloading dan meningkatkan risiko kecelakaan.

5. Setiap tahun pada saat-saat perayaan Hari Raya Idul Fitri selalu terjadi peningkatan angka kriminalitas. Pada saat arus mudik, rumah kosong di kota dapat meningkatkan risiko pencurian dan kejahatan lainnya.

6. Sudah selama 3 tahun Pemerintah melarang masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman, karena dikawatirkan bisa mengakibatkan penyebaran penyakit. Arus mudik dan arus balik dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit, terutama selama pandemi seperti COVID-19.

Oleh karena kegiatan mudik adalah kegiatan rutin setiap tahun, semoga pemerintah dan masyarakat untuk tahun ini telah melakukan persiapan dan koordinasi yang baik untuk mengurangi dampak negatif dari arus mudik dan arus balik.

Tingkah Pemudik Berlalu-lintas yang Melanggar Undang-Undang Dan Mengundang Celaka

Kecelakaan lalu lintas pada arus mudik dan arus balik adalah masalah yang lumrah terjadi di Indonesia, terutama pada saat libur panjang atau momen-momen tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disebabkan oleh peningkatan volume kendaraan yang melintas di jalan, sehingga memperbesar risiko kecelakaan.

Ada 2 (dua) faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada arus mudik dan arus balik. 

Faktor yang pertama termasuk katagori faktor obyektif, 

Yang dimaksud dengan faktor obyektif adalah faktor keadaan atau situasi diluar faktor manusia, misalnya kondisi jalan yang buruk, seperti jalan yang berlubang atau rusak, dapat menyebabkan kendaraan menjadi tidak stabil dan sulit dikendalikan. 

Tanggung jawab membereskan jalan rusak dan berlubang ada di tangan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pemerintah Daerah yang membiarkan jalan berlubang dan menyebabkan masyarakat celaka bisa diberikan sanksi pidana penjara atau denda.

Faktor obyektif berikutnya adalah faktor alam. Kondisi cuaca yang buruk, seperti hujan lebat atau kabut tebal, dapat menyebabkan pandangan pengemudi menjadi terbatas dan mengurangi daya cengkeram ban pada jalan. Kondisi alam khas untuk tahun ini yang agak mengkawatirkan adalah ancaman cuaca panas ekstrim. Cuaca panas ekstrim bagi pemudik sepeda motor bisa mengakibatkan dehidrasi dan melemahkan daya konsentrasi dalam mengemudi sehingga bisa menimbulkan potensi kecelakaan.

Faktor obyektif lain adalah penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan, seperti kendaraan yang kurang terawat atau tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 286 UU LLAJ setiap orang dilarang menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan dan dapat dikenakan sanksi dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.-(lima ratus ribu rupiah).

Sanksi yang lebih serius akan dikenakan jika penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau kerugian material dan atau jiwa.

Faktor yang kedua adalah faktor manusianya.

Kepadatan lalu lintas yang tinggi, yang membuat pengemudi merasa terburu-buru dan cenderung mengabaikan aturan lalu lintas dan keselamatan, apalagi polisi cenderung seperti membiarkan pelanggaran-pelanggaran selama acara mudik berlangsung.

Beberapa Pengemudi sengaja tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat mengemudi.

Pasal 289 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan bermotor roda empat yang sudah dilengkapi dengan sabuk pengaman wajib menggunakan sabuk pengaman selama kendaraan tersebut berjalan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau berupa denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda empat.

Pasal 283 UU LLAJ menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus penuh konsentrasi sehingga dilarang menggunakan alat komunikasi seluler atau ponsel saat berkendara kecuali menggunakan perangkat hands-free.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Tentunya sanksi akan lebih serius jika pelanggaran ini menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain atau yang merenggut nyawa orang lain, pelaku pelanggaran akan diproses secara pidana sesuai dengan Pasal 310 UU LLAJ.

Sudah sangat biasa kita menyaksikan di tengah arus mudik dan arus balik kendaraan diberi muatan berlebih tidak sesuai aturan. Yang paling lazim adalah meletakkan barang-barang bawaan di atap mobil yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menambah beban kendaraan yang tidak sesuai aturan melanggar ketentuan  Pasal 286 UU LLAJ. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, termasuk karoseri dan pemuatan. Jadi dilarang membawa beban atau penumpang melebihi batas yang ditentukan.

Pelanggaran atas Pasal tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.-(lima ratus ribu rupiah).

Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua berdasarkan Pasal 285 UU LLAJ. Sudah biasa kita menyaksikan pemudik sepeda motor menambah panjang sepeda motornya dengan kayu agar bisa membawa muatan lebih. Atau juga membawa penumpang berlebih dengan berbonceng tiga (boti). Sanksinya berupa hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh overloading atau beban kendaraan yang berlebihan, yang dapat membuat kendaraan menjadi tidak stabil dan sulit dikendalikan.

Perbuatan pemudik berbahaya lain adalah yang tidak sabar menembus kemacetan, sehingga nekad menggunakan bahu jalan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ pengemudi dilarang menerobos marka jalan dan kendaraan tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti untuk kendaraan dinas kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang digunakan untuk kegiatan darurat. Sanksinya berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,-.

Aturan larangan menerobos marka jalan dan menggunakan bahu jalan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain serta untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang memang memerlukan penggunaan bahu jalan untuk kepentingan tertentu.

Khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor masih saja ada yang tidak menggunakan helm.

Pemudik sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah melanggar Pasal 291 UU LLAJ.  
Jika seseorang melanggar Pasal tersebut dengan tidak menggunakan helm saat mengendarai motor di jalan, baik pengemudi maupun penumpangnya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penggunaan helm bagi pemotor maupun penumpangnya bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan cedera atau bahkan kematian pada pengendara motor dan penumpangnya jika terjadi tabrakan atau kecelakaan.

Kelihatannya tingkah pemudik seperti tidak memakai seat belt, menggunakan ponsel ketika mengemudi, muatan berlebih, tidak menggunakan helm, dan lain-lain seperti pelanggaran sepele atas UU LLAJ yang diancam cuma dengan pidana kurungan atau denda tilang. Akan tetapi semua perbuatan tersebut berpotensi memancing konsekwensi lebih serius yang bisa menyebabkan cedera bahkan kematian disertai dengan kerugian materil yang tidak sedikit. 

Semoga semua pemudik yang sedang melakukan arus balik menyadarinya dan tidak melakukan hal-hal konyol tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun