Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Arus Mudik, Arus Balik dan Gaya Berlalu Lintas yang Mengundang Petaka

25 April 2023   23:11 Diperbarui: 26 April 2023   06:25 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso - detikFinance

Berdasarkan Pasal 286 UU LLAJ setiap orang dilarang menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan dan dapat dikenakan sanksi dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.-(lima ratus ribu rupiah).

Sanksi yang lebih serius akan dikenakan jika penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau kerugian material dan atau jiwa.

Faktor yang kedua adalah faktor manusianya.

Kepadatan lalu lintas yang tinggi, yang membuat pengemudi merasa terburu-buru dan cenderung mengabaikan aturan lalu lintas dan keselamatan, apalagi polisi cenderung seperti membiarkan pelanggaran-pelanggaran selama acara mudik berlangsung.

Beberapa Pengemudi sengaja tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat mengemudi.

Pasal 289 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan bermotor roda empat yang sudah dilengkapi dengan sabuk pengaman wajib menggunakan sabuk pengaman selama kendaraan tersebut berjalan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau berupa denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda empat.

Pasal 283 UU LLAJ menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus penuh konsentrasi sehingga dilarang menggunakan alat komunikasi seluler atau ponsel saat berkendara kecuali menggunakan perangkat hands-free.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Tentunya sanksi akan lebih serius jika pelanggaran ini menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain atau yang merenggut nyawa orang lain, pelaku pelanggaran akan diproses secara pidana sesuai dengan Pasal 310 UU LLAJ.

Sudah sangat biasa kita menyaksikan di tengah arus mudik dan arus balik kendaraan diberi muatan berlebih tidak sesuai aturan. Yang paling lazim adalah meletakkan barang-barang bawaan di atap mobil yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menambah beban kendaraan yang tidak sesuai aturan melanggar ketentuan  Pasal 286 UU LLAJ. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, termasuk karoseri dan pemuatan. Jadi dilarang membawa beban atau penumpang melebihi batas yang ditentukan.

Pelanggaran atas Pasal tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.-(lima ratus ribu rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun