Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Arus Mudik, Arus Balik dan Gaya Berlalu Lintas yang Mengundang Petaka

25 April 2023   23:11 Diperbarui: 26 April 2023   06:25 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso - detikFinance

4. Pergerakan masyarakat yang masif pada waktu relatif bersamaan membuat overloading transportasi. Kepadatan penumpang pada transportasi umum selama arus mudik dan arus balik dapat menyebabkan overloading dan meningkatkan risiko kecelakaan.

5. Setiap tahun pada saat-saat perayaan Hari Raya Idul Fitri selalu terjadi peningkatan angka kriminalitas. Pada saat arus mudik, rumah kosong di kota dapat meningkatkan risiko pencurian dan kejahatan lainnya.

6. Sudah selama 3 tahun Pemerintah melarang masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman, karena dikawatirkan bisa mengakibatkan penyebaran penyakit. Arus mudik dan arus balik dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit, terutama selama pandemi seperti COVID-19.

Oleh karena kegiatan mudik adalah kegiatan rutin setiap tahun, semoga pemerintah dan masyarakat untuk tahun ini telah melakukan persiapan dan koordinasi yang baik untuk mengurangi dampak negatif dari arus mudik dan arus balik.

Tingkah Pemudik Berlalu-lintas yang Melanggar Undang-Undang Dan Mengundang Celaka

Kecelakaan lalu lintas pada arus mudik dan arus balik adalah masalah yang lumrah terjadi di Indonesia, terutama pada saat libur panjang atau momen-momen tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disebabkan oleh peningkatan volume kendaraan yang melintas di jalan, sehingga memperbesar risiko kecelakaan.

Ada 2 (dua) faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada arus mudik dan arus balik. 

Faktor yang pertama termasuk katagori faktor obyektif, 

Yang dimaksud dengan faktor obyektif adalah faktor keadaan atau situasi diluar faktor manusia, misalnya kondisi jalan yang buruk, seperti jalan yang berlubang atau rusak, dapat menyebabkan kendaraan menjadi tidak stabil dan sulit dikendalikan. 

Tanggung jawab membereskan jalan rusak dan berlubang ada di tangan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pemerintah Daerah yang membiarkan jalan berlubang dan menyebabkan masyarakat celaka bisa diberikan sanksi pidana penjara atau denda.

Faktor obyektif berikutnya adalah faktor alam. Kondisi cuaca yang buruk, seperti hujan lebat atau kabut tebal, dapat menyebabkan pandangan pengemudi menjadi terbatas dan mengurangi daya cengkeram ban pada jalan. Kondisi alam khas untuk tahun ini yang agak mengkawatirkan adalah ancaman cuaca panas ekstrim. Cuaca panas ekstrim bagi pemudik sepeda motor bisa mengakibatkan dehidrasi dan melemahkan daya konsentrasi dalam mengemudi sehingga bisa menimbulkan potensi kecelakaan.

Faktor obyektif lain adalah penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan, seperti kendaraan yang kurang terawat atau tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun