Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Arus Mudik, Arus Balik dan Gaya Berlalu Lintas yang Mengundang Petaka

25 April 2023   23:11 Diperbarui: 26 April 2023   06:25 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso - detikFinance

Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua berdasarkan Pasal 285 UU LLAJ. Sudah biasa kita menyaksikan pemudik sepeda motor menambah panjang sepeda motornya dengan kayu agar bisa membawa muatan lebih. Atau juga membawa penumpang berlebih dengan berbonceng tiga (boti). Sanksinya berupa hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh overloading atau beban kendaraan yang berlebihan, yang dapat membuat kendaraan menjadi tidak stabil dan sulit dikendalikan.

Perbuatan pemudik berbahaya lain adalah yang tidak sabar menembus kemacetan, sehingga nekad menggunakan bahu jalan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ pengemudi dilarang menerobos marka jalan dan kendaraan tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti untuk kendaraan dinas kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang digunakan untuk kegiatan darurat. Sanksinya berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,-.

Aturan larangan menerobos marka jalan dan menggunakan bahu jalan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain serta untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang memang memerlukan penggunaan bahu jalan untuk kepentingan tertentu.

Khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor masih saja ada yang tidak menggunakan helm.

Pemudik sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah melanggar Pasal 291 UU LLAJ.  
Jika seseorang melanggar Pasal tersebut dengan tidak menggunakan helm saat mengendarai motor di jalan, baik pengemudi maupun penumpangnya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penggunaan helm bagi pemotor maupun penumpangnya bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan cedera atau bahkan kematian pada pengendara motor dan penumpangnya jika terjadi tabrakan atau kecelakaan.

Kelihatannya tingkah pemudik seperti tidak memakai seat belt, menggunakan ponsel ketika mengemudi, muatan berlebih, tidak menggunakan helm, dan lain-lain seperti pelanggaran sepele atas UU LLAJ yang diancam cuma dengan pidana kurungan atau denda tilang. Akan tetapi semua perbuatan tersebut berpotensi memancing konsekwensi lebih serius yang bisa menyebabkan cedera bahkan kematian disertai dengan kerugian materil yang tidak sedikit. 

Semoga semua pemudik yang sedang melakukan arus balik menyadarinya dan tidak melakukan hal-hal konyol tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun