Media sosial dapat memicu kemarahan publik yang berlebihan terhadap kasus-kasus hukum tertentu. Hal ini dapat menghambat proses hukum yang seharusnya dilakukan secara adil dan objektif.
4. Membuat tekanan pada aparat hukum:
Pendapat publik yang terbentuk di media sosial dapat membuat tekanan pada aparat hukum untuk mengambil tindakan yang cepat dan tegas. Hal ini dapat membuat proses hukum yang seharusnya dilakukan secara adil dan obyektif menjadi tergesa-gesa dan tidak tepat.
5. Memicu polarisasi masyarakat:
Media sosial dapat memicu polarisasi masyarakat dalam pandangan terhadap kasus-kasus hukum tertentu. Hal ini dapat memperburuk situasi dan membuat masyarakat terpecah-belah dalam pandangan terhadap hukum.
Untuk menghindari efek negatif pengaruh media sosial terhadap penegakan hukum, seharusnya masyarakat pengguna media sosial harus cerdas untuk mengambil informasi dari sumber yang terpercaya dan melakukan verifikasi sebelum mengekspresikan pendapat mereka di media sosial. Selain itu, aparat hukum dan pemerintah juga perlu memperhatikan pendapat publik di media sosial dan mempertimbangkan dampaknya dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Namun, meskipun pengaruh publik dapat memengaruhi keputusan pengadilan dalam beberapa kasus, keputusan hakim seharusnya didasarkan pada hukum dan bukti yang ada, bukan pada opini publik atau tekanan politik. Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman yang mandiri harus diperkuat dan dilindungi, sehingga hakim dapat membuat keputusan yang independen dan berdasarkan hukum, tanpa takut terhadap tekanan publik atau tekanan dari manapun.
Fiat Justitia Ruat Caelum.
Walaupun langit akan runtuh namun keadilan harus ditegakkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H