Namun akhir-akhir ini muncul kekuasaan baru diluar kekuasaan trias politica. Dengan adanya momentum revolusi informasi muncul kekuatan baru yang mulai memperlihatkan kekuatan kekuasaannya yang bisa mempengaruhi kekuasaan kehakiman yang mandiri yaitu "media sosial".
Kekuatan media sosial adalah fenomena yang signifikan dalam kehidupan modern. Media sosial memungkinkan orang untuk terhubung dengan orang lain di seluruh dunia, dan menyediakan platform untuk berbagi informasi dan gagasan dengan mudah.
Salah satu kekuatan utama media sosial adalah kemampuannya untuk memengaruhi opini publik. Karena pengguna media sosial dapat dengan cepat berbagi informasi dan pandangan mereka dengan orang lain, media sosial bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk mempengaruhi pendapat masyarakat tentang suatu topik atau isu.
Media sosial memiliki kemampuan untuk memengaruhi opini publik karena pengguna media sosial dapat dengan cepat berbagi informasi dan pandangan mereka dengan orang lain di seluruh dunia. Dalam banyak kasus, informasi dan pandangan ini tersebar sangat cepat, dan dapat mencapai banyak orang dalam waktu yang singkat.
Hal ini terutama terjadi karena media sosial memungkinkan pengguna untuk dengan mudah berbagi konten, termasuk artikel, gambar, video, dan opini pribadi. Selain itu, media sosial juga menyediakan fitur untuk menyukai atau mengomentari konten, sehingga memungkinkan pengguna untuk memberikan feedback dan berinteraksi dengan pandangan dan opini orang lain.
Ketika opini dan pandangan ini tersebar dengan cepat di media sosial, mereka dapat mempengaruhi pandangan dan opini publik secara keseluruhan. Jika cukup banyak orang yang membagikan dan mengomentari pandangan atau opini yang sama, maka ini dapat mempengaruhi bagaimana masyarakat secara keseluruhan memandang suatu topik atau isu.
Media sosial memiliki dampak signifikan pada pendapat publik yang berkaitan dengan hukum di Indonesia. Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi platform utama bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, berdiskusi, dan mengemukakan pendapat mereka tentang isu-isu hukum yang penting.
Salah satu contoh pengaruh media sosial terhadap pendapat publik adalah dalam kasus-kasus hukum yang mendapat perhatian luas di media sosial. Ketika sebuah kasus mendapat sorotan media sosial, seperti kasus korupsi atau kejahatan yang dilakukan aparat, dll pendapat publik dapat dengan cepat terbentuk dan menyebarkan informasi tentang kasus tersebut.
Pendapat publik yang terbentuk di media sosial juga dapat mempengaruhi bagaimana kasus tersebut ditangani oleh aparat hukum. Jika pendapat publik sangat menekan dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang, maka hal ini dapat mempengaruhi keputusan pengadilan atau tindakan dari pihak berwenang.
Kasus-kasus yang patut diduga dipengaruhi oleh media sosial.
1. Kasus Ferdy Sambo dkk.