Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sejauh Mana Media Sosial Bisa Mempengaruhi Penegakan Hukum?

17 April 2023   13:43 Diperbarui: 17 April 2023   13:44 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang mengalami masalah kesehatan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Omni Internasional di Tangerang. Setelah keluar dari rumah sakit, Prita mengirimkan surat elektronik kepada teman-temannya di mana ia mengeluhkan pelayanan buruk yang diterimanya selama dirawat di rumah sakit tersebut.

Surat elektronik tersebut kemudian tersebar di internet dan menjadi viral di media sosial. Pihak rumah sakit merasa dirugikan dan melaporkan Prita Mulyasari ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Prita kemudian ditangkap dan dipenjara selama beberapa hari sebelum akhirnya dibebaskan oleh keputusan Mahkamah Agung.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak masyarakat dan organisasi non-pemerintah yang mengecam tindakan rumah sakit dan menuntut agar hukum yang berlaku di Indonesia menghormati hak asasi manusia.

Resiko Negatif Media Sosial Yang Mendikte Penegakan Hukum.

Tentunya apabila media sosial bisa mempengaruhi dan mendorong kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum yang melahirkan keadilan tidak jadi masalah, karena tujuan akhir dari kekuasaan kehakiman adalah menciptakan keadilan.


Namun kita tidak bisa menjamin bahwa media sosial akan selalu mempengaruhi setiap saat untuk menciptakan keadilan dalam penegakan hukum. Dari kenyataannya ada beberapa resiko negatif yang dapat ditimbulkan oleh pengaruh media sosial pada pendapat publik tentang penegakan hukum, di antaranya:

1.Menyebarluaskan informasi palsu atau tidak akurat:

Beberapa informasi yang tersebar di media sosial tentang kasus-kasus hukum tidak akurat atau terverifikasi. Hal ini dapat mempengaruhi pendapat publik secara negatif dan memicu tindakan yang salah, sehingga justru menciptakan penegakan hukum yang keliru dan tidak adil.

2. Menimbulkan opini yang keliru:

Banyak pendapat yang terbentuk di media sosial mungkin berdasarkan informasi yang kurang lengkap atau keliru. Hal ini dapat membuat masyarakat mengambil kesimpulan yang salah dan memperburuk situasi dan menciptakan suasana kacau, sehingga menciptakan suasana yang tidak kondusif untuk menciptakan keadilan.

3.Memicu kemarahan publik yang berlebihan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun