Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sejauh Mana Media Sosial Bisa Mempengaruhi Penegakan Hukum?

17 April 2023   13:43 Diperbarui: 17 April 2023   13:44 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Ferdy Sambo yang mengeksekusi anak buahnya sendiri sesama polisi sampai mati telah menyedot perhatian publik di media sosial berbulan-bulan dengan persidangan live dari Pengadilan Jakarta Selatan.
Hukuman maksimal, yaitu hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo sukar untuk dikatakan bahwa Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mandiri dan tidak dipengaruhi oleh media sosial. Putusan Pengadilan tingkat pertama yang ultra petita (lebih jauh diatas tuntutan jaksa) yang katanya menyerap keadilan masyarakat bisa diduga karena gencarnya tuntutan masyarakat melalui media sosial. Malah Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan keempat terdakwa. Artinya, hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sama dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya Sambo tetap divonis hukuman mati. Koran Kompas memberikan judul "Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat" yang menegaskan bahwa media sosial berhasil mempengaruhi sampai Hakim Pengadilan Tinggi dalam membuat putusan dalam tingkat banding (Kompas, 13 April 2023).

2. Kasus Rafael Alun Trisambodo.

Kasus ini sebenarnya bermula dari masalah penganiayaan yang dilakukan anak dari Rafael, yakni Mario Dandy Satrio (20 tahun) terhadap David Latumahina (17 tahun), anak dari salah satu pengurus GP Ansor. Kasus penganiayaan ini berujung ke kepolisian setelah David terbaring koma di ICU dan ramai dibahas di media sosial.

Kasus penganiayaan yang ramai di media sosial ini berujung pada sorotan harta kekayaan ayah dari pelaku yang merupakan pejabat pajak. Pelaku kerap memamerkan motor dan mobil mewah di media sosialnya yang membuat para warganet mengkritisi asal dari harta kekayaan orang tuanya.

Para netizen juga mempertanyakan Jeep Robicon yang tak masuk dalam LHKPN dan bahkan menunggak pajak. Pertanyaan-pertanyaan netizen, antara lain membanjiri kolom komentar instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani akhirnya merespons keriuhan di jagat media sosial tersebut, meski tengah melakukan lawatan ke India. Ia pun mengeluarkan pernyataan di akun media sosialnya pada Rabu (22/2) yang mengecam gaya hidup mewah pegawai Kementerian Keuangan maupun keluarganya. Sri Mulyani juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael yang dilaksanakan pada Kamis (23/2).

KPK pun buka suara terkait kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun yang disoroti netizen. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, laporan kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp 56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

Drama ini terus bergulir dan berlanjut dijadikannya Rafael menjadi tersangka gratifikasi dan langsung ditahan oleh KPK. Tidak ada satu pihakpun yang bisa membantah bahwa membangun masalah tuduhan korupsi Rafael sangat didominasi berkat dorongan media sosial. Walaupun persidangan kasusnya belum dimulai di pengadilan, tapi kita sudah bisa menduga akhir dari drama ini. Prediksi akhir kasus inipun tidak terlepas dari kenyataan bahwa Rafael Alun telah dihukum bersalah oleh media sosial.

3. Kasus-kasus sebelumnya yang juga viral dan terlihat dominasi media sosial yang mempengaruhi penegakan hukum.

Beberapa kasus hukum yang viral di Indonesia dan dipengaruhi media sosial antara lain:

- Kasus Ahok;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun