Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Potensi Ancaman Hukum dalam Relasi Hubungan Asmara

11 April 2023   17:09 Diperbarui: 11 April 2023   23:16 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Memalsukan dokumen dan menggunakannya juga diancam pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun.

b. Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk)

Dalam UU Adminduk, setiap orang yang memalsukan dokumen atau mempunyai KTP lebih dari satu/menjadi kepala keluarga lebih dari satu KK, maka dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 93
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

c. Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022
Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain itu, memalsukan data pribadi pada KTP adalah tindakan yang dilarang dalam UU PDP sebagaimana tertuang di dalam Pasal 66 UU PDP yang berbunyi:

Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Tindakan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi tersebut diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

3. Tindak Pidana Zina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun