Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Potensi Ancaman Hukum dalam Relasi Hubungan Asmara

11 April 2023   17:09 Diperbarui: 11 April 2023   23:16 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, berhubungan seksual dengan anak di bawah umur dianggap sebagai tindakan kejahatan yang serius dan diancam dengan hukuman pidana. Beberapa aturan yang mengatur masalah ini antara lain:

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk tindakan kekerasan dan perlakuan yang merugikan terhadap anak, termasuk tindakan seksual.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 292 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yaitu di bawah 18 tahun, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama hingga 15 tahun.

Selain hukuman pidana, pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga dapat diwajibkan untuk membayar denda dan/atau dijatuhi hukuman tambahan seperti rehabilitasi atau pengawasan setelah bebas dari penjara.

2. Pemalsuan Status Dan/Atau Pemalsuan Dokumen.

Kemudian apabila ada keinginan agar hubungan kelihatan formal dan ingin mengelabui tindak pidana di atas dengan melakukan perkawinan siri misalnya tetap akan bisa dijerat dengan hukum. Menghindari perkawinan yang sah dengan melakukan perkawinan siri secara sembunyi-sembunyi bisa dipastikan ada pemalsuan terhadap akta perkawinan, bisa dengan memalsukan status atau memalsukan perizinan

Suami yang melangsungkan pernikahan lagi tanpa izin pengadilan dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1) angka 1 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan jika menyembunyikannya dari pihak lain diancam pidana maksimal 7 tahun.

Hal ini dipertegas dengan Lampiran SEMA 4/2016  bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain tanpa mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapat diterapkan.

Kemudian, terhadap pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh suami demi menikah lagi, dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun