Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Potensi Ancaman Hukum dalam Relasi Hubungan Asmara

11 April 2023   17:09 Diperbarui: 11 April 2023   23:16 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Keinginan untuk merasa dihargai dan diinginkan:

Beberapa sugar daddy/mommy mungkin merasa tidak dihargai atau diabaikan oleh pasangan mereka atau oleh masyarakat secara umum. Oleh karena itu, mereka mencari kepuasan dan pengakuan melalui hubungan dengan sugar baby.

2. Kebutuhan untuk menunjukkan status sosial:

Dalam lingkungan tertentu ada semacam tradisi dan kepercayaan yang membuat orang merasa perlu menunjukkan kekayaan dan status sosial mereka melalui hubungan dengan sugar baby.

3. Keinginan untuk memiliki pasangan yang lebih muda:

Oleh karena sugar daddy/mommy yang sudah manusia lanjut usia (manula) maka mereka lebih  tertarik pada wanita/pria yang lebih muda. Usia muda memrepresentasikan kebugaran dan keindahan fisik yang menarik, sebaliknya para manula yang sudah layu dan jompo berusaha menemukan hal yang hilang dari kemudaannya.

4. Kebutuhan untuk memperoleh pengalaman seksual yang lebih baik:

Beberapa manula yang merasa sehat mungkin mencari pengalaman seksual yang lebih memuaskan melalui hubungan dengan sugar baby.

Sementara para sugar baby, baik ani-ani maupun berondong membutuhkan yang dimiliki oleh para sugar daddy/mommy diantaranya ;

1. Kebutuhan finansial:

Beberapa anak muda mungkin membutuhkan uang untuk membiayai pendidikan, tagihan, untuk hang out dengan teman sebaya, mengikuti fashion atau kebutuhan hidup lainnya. Menjadi sugar baby dapat memberikan sumber penghasilan yang stabil dan cukup besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun