2. Kenaikan harga rata-rata properti di wilayah yang bersangkutan.
3. Tingkat inflasi dan biaya hidup.
Dengan adanya batasan kriteria yang jelas dan transparan sebagaimana disebutkan diatas, Â peningkatan kekayaan pejabat publik yang melebihi batas wajar yang ditetapkan dapat dianggap sebagai tindak pidana peningkatan kekayaan secara tidak sah dan pejabatnya langsung bisa dijadikan tersangka.
Pihak yang berwenangpun dapat melangkah dengan pasti dengan melakukan investigasi dan meminta keterangan dari pejabat publik terkait dengan asal usul harta kekayaan mereka. Jika terbukti bahwa peningkatan kekayaan pejabat publik tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan dengan sumber-sumber pendapatan yang sah, maka pejabat publik tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Konsekwensinya publik tidak akan bertanya2 penasaran lagi tentang harta tidak wajar pejabat publik. Apabila ada pejabat publik yang pamer harta, merekayasa LKHPN atau tidak melaporkan LKHPN, aparat tinggal cokok dan tanpa waktu berlama2 menjadikannya tersangka tindak pidana korupsi.
Permasalahannya mungkin kita menunggu aturan illicit enrichment setingkat Undang2 seperti merindukan pungguk merindukan bulan. Apakah Pemerintah dan DPR mempunyai kemauan politik untuk mengujudkannya, karena bisa saja illicit enrichment menjadi senjata makan tuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H