LHKPN akan bisa efektif apabila ada aturan setingkat Undang2 yang mengatur tentang peningkatan kekayaan secara tidak sah pejabat publik. Salah satu aturan detil misalnya dapat dianggap peningkatan kekayaan  tidak wajar jika misalnya nilai harta kekayaan melebihi dua kali lipat pendapatan resmi mereka selama periode pelaporan.
Selain itu perlu suatu aturan detil batasan yang jelas kewajaran peningkatan kekayaan pejabat publik.
Misalnya ditentukan berdasarkan kriteria berikut:
1. Pendapatan resmi pejabat publik selama periode pelaporan.
Setiap pejabat publik wajib melaporkan sumber-sumber pendapatannya secara terperinci kepada instansi yang berwenang.
Sumber-sumber pendapatan yang dianggap sah adalah sebagai berikut:
- Gaji atau upah dari jabatan resmi yang diemban.
- Tunjangan atau fasilitas yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku.
- Pendapatan dari bisnis atau usaha yang dilakukan sebelum menjadi pejabat publik.
- Warisan atau hadiah yang diterima dan telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
- Pendapatan lain yang telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang.