Oleh karena itu, jika terbukti bahwa provokator secara aktif terlibat dalam merencanakan atau mengarahkan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka-luka atau sakit badan pada orang lain, maka provokator tersebut dapat dikenai hukuman penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
Namun, hukuman yang dikenakan pada provokator akan tergantung pada fakta dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan secara profesional dan independen untuk memastikan bahwa keadilan tercapai dalam kasus penganiayaan berat dan semua pihak yang terlibat, termasuk provokator, dapat dikenai hukuman sesuai dengan peran mereka dalam tindakan kekerasan tersebut.
Demikian, mari kita tunggu, amati dan tarik pelajaran dari drama remaja yang tidak bisa dikatagorikan lagi sebagai kenakalan remaja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H