Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

David Minta Perlindungan Kepada LPSK, Sementara Agnes Minta Perlindungan Kepada LPA

28 Februari 2023   15:47 Diperbarui: 28 Februari 2023   15:51 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejauh mana Agnes bisa dilindungi oleh LPSK dan atau LPA.

Lembaga2 seperti LPSK dan LPA pada prinsipnya akan melindungi pelaku kejahatan. Sejauh Agnes tetap bisa mempertahankan status saksi, maka dia aman dan tentunya akan dilindungi baik oleh LPSK dan atau LPA. Hal ini tentunya sangat tergantung kepada keterlibatannya dalam perkara a quo dan tentunya tergantung kepada kecerdasan polisi sebagai penyelidik agar menemukan peristiwa atau bukti yang sebenarnya. Polisi tentunya tidak bisa sekedar menyandarkan kepada bukti opini masyarakat atau katanya...katanya.

LPA secara tegas menolak melindungi pelaku kejahatan.

Pelaku kejahatan anak yang melakukan perundungan atau bullying tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) karena tindakan tersebut termasuk ke dalam kategori kekerasan terhadap anak.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, LPA bertugas untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan yang merugikan lainnya. Pelaku kejahatan anak yang melakukan tindakan kekerasan atau merugikan anak tidak termasuk dalam kategori yang dilindungi oleh LPA.

Namun, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan anak, LPA juga dapat memberikan dukungan dan konseling kepada pelaku kejahatan anak, khususnya dalam hal mengatasi perilaku bullying atau perundungan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Dalam hal ini, LPA dapat bekerja sama dengan lembaga atau institusi lain seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, atau pihak yang berwenang lainnya untuk memberikan pendidikan dan rehabilitasi terhadap pelaku kejahatan anak, sehingga pelaku dapat memahami dan mengubah perilaku mereka agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan atau merugikan anak di masa depan.

Apakah status Agnes bisa berubah jadi tersangka dan dikatagorikan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan.

Status Agnes bisa saja berubah setiap saat, tergantung kepada keterlibatannya dalam penganiayaan David dan tergantung juga hasil penyelidikan polisi dalam membuktikannya.

Secara teorotis seorang provokator dapat dihukum dalam kasus penganiayaan berat berdasarkan hukum pidana Indonesia. Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang penganiayaan berat adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain, menyebabkan luka-luka atau sakit badan, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Dalam kasus penganiayaan berat, provokator dapat dikenai hukuman bersama-sama dengan pelaku utama. Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa "Setiap orang yang sengaja turut serta melakukan suatu kejahatan bersama-sama dengan orang lain, dipidana sebagaimana halnya pelaku kejahatan itu."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun