Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

David Minta Perlindungan Kepada LPSK, Sementara Agnes Minta Perlindungan Kepada LPA

28 Februari 2023   15:47 Diperbarui: 28 Februari 2023   15:51 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Twitter/habibthink)

Oleh karena itu, jika terbukti bahwa provokator secara aktif terlibat dalam merencanakan atau mengarahkan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka-luka atau sakit badan pada orang lain, maka provokator tersebut dapat dikenai hukuman penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.

Namun, hukuman yang dikenakan pada provokator akan tergantung pada fakta dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan secara profesional dan independen untuk memastikan bahwa keadilan tercapai dalam kasus penganiayaan berat dan semua pihak yang terlibat, termasuk provokator, dapat dikenai hukuman sesuai dengan peran mereka dalam tindakan kekerasan tersebut.

Demikian, mari kita tunggu, amati dan tarik pelajaran dari drama remaja yang tidak bisa dikatagorikan lagi sebagai kenakalan remaja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun