Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

David Minta Perlindungan Kepada LPSK, Sementara Agnes Minta Perlindungan Kepada LPA

28 Februari 2023   15:47 Diperbarui: 28 Februari 2023   15:51 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LPSK dapat memberikan bantuan untuk biaya pengobatan atau psikologis, baik melalui kerjasama dengan lembaga kesehatan atau psikolog maupun dengan memberikan bantuan finansial secara langsung kepada anak korban kekerasan. Selain itu, LPSK juga dapat membantu koordinasi dengan lembaga atau pihak terkait lainnya, seperti rumah sakit atau klinik kesehatan, untuk memperoleh pelayanan pengobatan atau psikologis yang terbaik bagi anak korban kekerasan.

Dalam memberikan bantuan pengobatan atau psikologis, LPSK juga mengutamakan privasi dan keamanan anak korban kekerasan. LPSK memastikan bahwa informasi dan data pribadi anak korban kekerasan dijaga kerahasiaannya, serta memberikan perlindungan saat berada di tempat pengobatan atau psikologis.

Namun demikian, jenis dan bentuk bantuan yang diberikan oleh LPSK dalam hal pengobatan atau psikologis dapat berbeda-beda tergantung dari kebutuhan dan situasi yang dihadapi oleh anak korban kekerasan. Oleh karena itu, penting bagi anak korban kekerasan atau keluarganya untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dan berdiskusi secara langsung dengan pihak LPSK mengenai jenis dan bentuk bantuan yang dibutuhkan.

Pasal dari UU yg mengatur LPSK memberikan bantuan pengobatan atau psikologis kepada korban atau saksi.

Ketentuan Undang-undang yang mengatur bahwa LPSK mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan kesehatan tertulis dalam:

1. Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan bahwa salah satu tugas LPSK adalah memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban dan saksi.

2. Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan bahwa LPSK memberikan bantuan hukum, bantuan medis, bantuan psikologis, dan bantuan sosial kepada korban dan saksi.

3. Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan bahwa LPSK dapat memberikan bantuan medis dan psikologis kepada korban dan saksi.

Dalam ketiga pasal tersebut di atas, terdapat pengaturan bahwa LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan medis dan psikologis kepada korban dan saksi sebagai bentuk dukungan dan perlindungan dalam rangka melindungi hak-hak mereka. Hal ini termasuk memberikan bantuan pengobatan atau psikologis bagi anak korban kekerasan yang membutuhkan.

Dengan demikian permohonan keluarga David sesuai kasus ini hanya punya relevansi kebutuhan perlindungan dari segi medis dan psikologis. Apakah dalam LPSK akan mengabulkan? Hal ini sangat tergantung kepada pertimbangan sejauh mana urgensi perlindungan David dari segi medis dan psikologis. Hal ini tentu sangat tergantung kepada kondisi David dan keluarganya. Terlepas dari itu LPSK terdiri dari manusia juga yang bisa dipengaruhi keadaan. Keadaan saat ini David sedang dapat simpati massiv yang istimewa dari masyarakat. Bisa saja LPSK mengambil langkah populis ikut arus simpati masyarakat agar LPSK populer sehingga mengabulkan keinginan keluarga David. Jika langkah itu yang diambil oleh LPSK,  tentunya LPSK juga telah mempertimbangkan resikonya. Apabila LPSK memberikan perlindungan medis dan psikologis kepada David sebagai korban kekerasan, berarti LPSK telah menetapkan suatu kebijakan standar untuk anak korban kekerasan. Artinya selanjutnya LPSK harus konsisten apabila ada anak korban kekerasan, maka LPSK akan memberikan perlindungan medis dan psikologis.

Agnes minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Sementara David meminta perlindungan kepada LPSK, Agnes kabarnya meminta perlindungan kepada LPA.

Kalau benar bahwa Agnes meminta perlindungan atas kondisinya saat ini, dimana dihujat dimana2, khususnya di media sosial, maka perlindungan yang paling tepat adalah justru meminta perlindungan kepada LPSK bukan kepada LPA.
Ancaman untuk Agnes nampaknya sudah nyata, bukan hanya sebagai potensi ancaman. Hal ini berangkat dari anggapan masyarakat bahwa Agnes merupakan pemicu sekaligus memprovokasi Mario agar marah dan melakukan penganiayaan kepada David. Streotip atas Agnes demikian telah membuat Agnes jadi orang jahat, sehingga dibully dan diancam oleh masyarakat. Padahal sampai sejauh ini Agnes hanya sebatas saksi, bukan tersangka bersama2 Mario dan Shane.
Kondisi buruk yang dialami Agnes seharusnya bisa menjadi kriteria Agnes dilindungi sebagai saksi. Perlindungan bisa berupa kerahasiaan tempat tinggal atau tempat tinggal yang aman dan atau pengawalan dari LPSK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun