Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

David Minta Perlindungan Kepada LPSK, Sementara Agnes Minta Perlindungan Kepada LPA

28 Februari 2023   15:47 Diperbarui: 28 Februari 2023   15:51 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Twitter/habibthink)

- Keluarga atau kerabat korban yang terancam keselamatannya karena terkait dengan kasus tindak pidana yang dialami oleh korban.

- Anak-anak atau orang yang rentan yang menjadi korban tindak pidana, seperti anak jalanan, anak yang dieksploitasi, dan orang dengan kecacatan intelektual atau mental.

Dengan menilik satu persatu persyaratan LPSK untuk melindungi korban, nampaknya David sebagai korban tidak mempunyai satupun kriteria yang memenuhi syarat untuk dilindungi LPSK, karena David bukanlah korban dari pelaku yang sangat berkuasa (pelakunya Mario, mahasiswa biasa). David juga bukan korban yang rentan, status sosialnya bukan anak terlantar (anak jalanan). Tindak pidana yang dialaminyapun bukan tindak pidana spesifik yang butuh perlindungan (misal korban perkosaan).

Dengan pertimbangan khusus LPSK dapat melindungi anak korban tindak pidana kekerasan.

Dalam fungsinya memberikan perlindungan LPSK dapat memberikan perhatian khusus untuk melindungi korban yang masih berstatus anak sebagai tindak pidana kekerasan.

Oleh karena status David sebagai anak (17 tahun) dan merupakan korban tindak pidana kekerasan dapat jadi pertimbangan khusus bagi LPSK untuk melindunginya

Anak korban kekerasan dapat dilindungi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Perlindungan yang diberikan oleh LPSK meliputi berbagai bentuk, seperti pemindahan sementara ke tempat yang aman, pengamanan rumah dan tempat tinggal, pengawalan dan pengamanan saat bepergian, serta pembuatan identitas baru.

Selain itu, LPSK juga memberikan dukungan dan bantuan lainnya, seperti bantuan hukum, konseling, dan pemberian informasi mengenai hak-hak korban. LPSK juga dapat membantu koordinasi dengan lembaga lain, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga sosial, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik dan efektif bagi anak korban kekerasan.

Mencermati apa-apa yang bisa diberikan perlindungan oleh LPSK sebagai anak korban kekerasan, nampaknya tidak relevan dengan kondisi David saat ini. David dalam keadaan koma, tidak butuh pengawalan atau tempat tinggal yang aman karena tidak ada potensi ancaman lanjutan. Paling kalau dibutuhkan David butuh pendampingan hukum, itupun kalau David dan keluarganya belum menunjuk pengacara atau tidak mampu menyewa pengacara. Jadi kalau demikian sebetulnya apa urgensi keluarga David memohon perlindungan kepada LPSK. Perlindungan apa yang diharapkan keluarga David untuk melindungi David dari apa.

LPSK dapat memberikan pengobatan dan psikologis.

Hal yang paling masuk akal saat ini adalah kemungkinan keluarga David meminta LPSK dalam bantuan medis. Sebetulnya LPSK juga bisa memberikan bantuan psikologis, akan tetapi kondisi David masih koma, tentunya bantuan psikologis tidak relevan, mungkin bisa untuk kedepannya apabila David mulai sadar.

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan bantuan dan dukungan kepada anak korban kekerasan, termasuk dalam hal pengobatan dan psikologis. Dalam memberikan perlindungan, LPSK juga memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan anak korban kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun