5. Saksi atau korban harus tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan atau diduga dilakukan, serta tidak menjadi pelaku kejahatan atau terlibat dalam kegiatan kriminal. Hal ini tidak termasuk justice collaborator.
6. Saksi atau korban harus tidak dalam posisi sebagai pelaku kejahatan yang sedang dalam proses hukum. Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pelaku dan saksi justice collaborator.
7. LPSK juga akan melakukan penilaian terhadap permohonan yang diajukan dan memberikan perlindungan hanya jika dianggap benar-benar diperlukan.
Perlu diketahui bahwa LPSK memberikan perlindungan sementara dan terbatas, dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Jika saksi atau korban membutuhkan perlindungan yang lebih lama, maka dapat diajukan permohonan ulang kepada LPSK.
Ada beberapa kriteria kejadian yang dapat dilindungi oleh LPSK, terhadap korban tindak pidana diantaranya adalah ;
- Korban kekerasan dalam rumah tangga.
- Korban trafficking atau perdagangan manusia
- Korban kejahatan seksual, seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual
- Korban tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang berkuasa atau memiliki kekuasaan, seperti kekerasan oleh petugas kepolisian atau militer.
Selain korban LPSK juga bisa melindungi saksi atau pihak lain yang senyatanya membutuhkan perlindungan, Â diantaranya adalah ;
- Saksi tindak pidana yang terancam keselamatannya karena memberikan kesaksian dalam persidangan