Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Rimba di Belantara Jalanan

8 Maret 2021   19:42 Diperbarui: 8 Maret 2021   22:59 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini platform digital tik tok memviralkan video seorang ibu memamerkan plat nomor mobil dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ibu tersebut dengan bangga menyampaikan bahwa betapa hebatnya suaminya karena mobil Toyota Camry hitamnya mempunyai nomor plat mobil dinas TNI 3423-00.

Kemudian Pusat Penerangan TNI membantah dan menegaskan bahwa plat nomor TNI mobil ibu tersebut palsu alias bodong karena tidak terdaftar di Markas Besar TNI.

Akhirnya sang Ibu mengakui bahwa nomor plat mobil tersebut palsu dan dibuat di suatu tempat di Bandung. Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang memalsukan plat nomor TNI dan berbangga-bangga dengannya.

Ada suatu kebanggaan pada masyarakat di Indonesia yang mempersonifikasikan diri kepada suatu kekuasaan, seperti apa yang telah dilakukan oleh ibu yang videonya viral di tik tok.

Tujuan ibu tersebut memamerkan plat nomor mobil TNI untuk memperlihatkan kekuasaan dan kebal terhadap hukum. TNI diartikan sebagai lembaga yang punya kekuasaan untuk memprovokasi dan sekaligus bisa menakut2i siapa saja, termasuk petugas polisi lalu lintas.

Ibu tersebut telah melihat dalam kenyataan sehari2 bahwa kendaraan dinas TNI bisa melenggang melanggar hukum di jalanan tanpa ditegur oleh petugas polisi.

Petugas polisi di lapangan takut melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang berplat nomor polisi TNI apabila kendaraan tersebut melakukan pelanggaran hukum di jalanan. Pengalaman jalanannya telah mengajarkan kepada ibu tersebut bahwa ternyata kekuasaan bisa mengatasi dan berada di atas hukum. Oleh karena itu di video tik tok bukannya memamerkan mobilnya yang tegolong mewah (Toyota Camry), malah memamerkan plat nomor TNI nya.

Praktek yang sama juga kita jumpai dari mobil2 tertentu yang memasang striker di kaca mobilnya dengan mengatakan bahwa pemilik kendaraannya milik keluarga TNI, Polri, Jaksa dll.

Bahkan kalau kita amati ada beberapa kendaraan yang di dashboard-nya terpajang lambang atau tanda simbol2 institusi yang punya kekuasaan resmi seperti TNI, Polisi, Jaksa dll, biasanya berupa topi. Ada juga yang menyampirkan baju dinas dari institusi tertentu yang mempunyai kekuasaan di sandaran kursi mobil.

Tujuan dari semua perbuatan2 tersebut untuk memperlihatkan bahwa yang punya mobil punya kekuasaan sehingga aparat polisi di lapangan menjadi keder untuk melakukan penegakan hukum (menilang) apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas.

Modus untuk berbangga2 dan pamer kekuasaan di jalanan tidak terbatas dengan plat2 nomor yang istimewa. Ada juga yang menggunakan instrumen yang seharusnya dimiliki oleh aparat yang berwenang yaitu lampu flash biru atau sirine yang hanya boleh dipakai polisi sebagai penegak hukum.

Apabila sedang ada kemacetan di jalanan tidak jarang muncul kendaraan plat nomor hitam biasa (bukan aparat hukum yang sah) dengan arogan meliuk2 meminta prioritas jalan dengan lampu flash biru yang menyilaukan dan membunyikan sirine layaknya petugas.

Biasanya pengendara lain akan memberikan jalan walau ada juga beberapa pengendara yang sadar dan kesal tidak memberikan jalan, karena mengetahui bahwa ini adalah petugas gadungan alias tidak resmi.

Apakah memang cara2 demikian efektif untuk menghindari hukuman dari polisi lalu  lintas, walhualam. Tapi melihat begitu masifnya praktek demikian, memperlihatkan bahwa minimal masyarakat percaya bahwa ada cara yang efektif untuk menghindar dari hukuman kalau melanggar peraturan lalu lintas dan sekaligus berlagak jumawa dan merasa diri lebih hebat dibandingkan dengan pengendara awam lainnya.

Penegakan Hukum Lalu Lintas yang Menyesatkan

Selain pembelajaran yang dilihat takutnya aparatur polisi lalu lintas melakukan penegakan hukum terhadap plat2 resmi nomor tertentu di jalanan, juga terdapat plat2 nomor dengan tanda2 tertentu yang juga dihindari oleh polisi lalu lintas.

Plat nomor hitam dengan akhir  RFD, RFL, RFU, RFP, RFS, RFV seperti misalnya plat nomor Jakarta B 1956 RFD walaupun plat dasarnya hitam, termasuk plat nomor istimewa.

Apabila plat2 nomor demikian menerobos jalur "bus way" yang dilarang dimasuki atau pelanggaran lalu lintas lainnya dan kebetulan ada polisi lalu lintas hadir di tempat kejadian, maka polisi akan membiarkan alias diam saja.

Berbeda apabila ternyata yang melanggar peraturan lalu lintas plat mobil dasar hitam biasa tanpa embel2 RF.. di belakangnya pasti akan dihentikan dan akan dilakukan penegakan hukum atas pelanggarannya.

Kejadian pembiaran oleh polisi lalu lintas di jalanan telah memberi pelajaran bagi masyarakat secara nyata bagaimana cara penegakan hukum bekerja.

Dengan dasar pembelajaran jalanan demikian telah membentuk pemikiran dan ide bagi masyarakat agar punya kekuasaan dan menghindar dari pelanggaran lalu lintas dengan cara gampang. Yaitu dengan cara memalsukan plat nomor kendaraannya dan meniru simbol2 kekuasaan berdasarkan plat nomor tersebut.

Kadang2 pemalsu2 plat2 nomor atau yang menyaru sebagai petugas tersebut lebih bersikap lebih arogan di jalanan dibandingkan yang asli. Merasa jumawa dan tidak tersentuh oleh hukum.

Kejadian dan keadaan yang sama terjadi secara berkelompok seperti terjadi iring2an kendaraan di jalan raya yang dilakukan oleh perkumpulan motor gede (moge).

Sore jam 16.30 hari Jumat 30 Nopember 2020 terjadi pemukulan terhadap 2 orang oleh klub moge Harley Davidson di Bukittinggi Sumatera Barat. Menurut Kapolres kota Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengonfirmasi bahwa telah terjadi pemukulan oleh anggota klub moge Harley Davidson karena terjadi salah paham dengan pengendara lainnya.

Peristiwa bermula ketika rombongan moge meminta prioritas di jalan raya ketika konvoi dalam tour klub dari Bandung menuju Aceh dan melewati Bukittingi Sumatera Barat. Kemudian diketahui bahwa korban pemukulan adalah dua orang anggota TNI dari Kodim 0304 Agam.

Bisa dibayangkan bahwa arogansi pemukulan dari anggota klub moge bisa terjadi pada siapa saja termasuk terhadap anggota TNI.

Kenapa bisa terjadi ? Sudah lama terbentuk di pikiran masyarakat dan anggota kelompok group motor bahwa mereka punya hak istimewa. Selama ini polisi lalu lintas cenderung membiarkan group2 motor di jalanan tanpa melakukan penindakan apabila mereka konvoi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hal ini bukan hanya berlaku bagi rombongan konvoi group motor. Kejadian yang sama juga terjadi terhadap rombongan iring2an pengantar jenazah ke kuburan.

Ada beredar video yang terjadi hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 dimana gerombolan pengantar jenazah memukul pengendara lain di Jalan Tambak Raya, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Kejadian pemukulan terjadi ketika rombongan pengantar jenazah dari arah terminal Manggarai berbalik arah menuju stasiun Manggarai.  

Biasanya kejadian pemukulan terhadap korban karena dianggap mengganggu lancarnya iring2an atau tidak patuh kepada pengaturan dari iring2an. Kapolsek Metro Menteng Komisaris Iverson Manossoh mengkonfirmasi kejadian tersebut.

Aturan Lalu Lintas

Semuanya tidak akan terjadi apabila ketentuan2 hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) ditegakkan secara konsekwen dan konsisten.

Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas hanya beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, diantaranya adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan Lembaga Negara, dst tetapi tidak termasuk plat nomor2 sakti seperti nomor polisi TNI, Polisi, plat akhir RF, dll. Hal ini pun hanya sekedar prioritas untuk didahulukan bukan diperbolehkan melanggar ketentuan UU Lalu Lintas.

Seharusnya kendaraan plat nomor TNI, Polisi, plat nomor akhiran RF dll, serta plat nomor hitam yang menggunakan lampu flash biru dan memakai sirine tidak mempunyai hak sama sekali sebagai kendaraan yang mempunyai prioritas untuk didahulukan di jalan raya. Apalagi untuk punya hak untuk melanggar ketentuan UU Lalu Lintas.

Makanya bagi pemalsu2 plat nomor kendaraan dan yang memakai lampu flash biru dan sirene seharusnya paham tentang Pasal 134 UU Lalu Lintas. Alih2 punya prioritas malah dengan memalsukan plat nomor kendaraan akan berakibat terlanggarnya Pasal 68 huruf 4 UU Lalu Lintas.

Begitu juga yang merasa jumawa dan gagah karena bisa menyingkirkan pengendara lain pada waktu macet karena memakai lampu flash biru dan sirine padahal tidak berhak, seharusnya sadar telah melanggar ketentuan Pasal 59 huruf 5a UU Lalu Lintas.

Banyaknya perkumpulan kendaraan bermotor yang merasa sangat berkuasa dan perkasa pada waktu melakukan konvoi dan pengawalan iring2an jenazah yang tidak sesuai ketentuan telah melanggar ketentuan UU Lalu Lintas. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2e juncto Pasal 12e yang berhak untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi tidak ada yang punya hak dalam pengaturan dan pengawalan dalam iring2an konvoi kecuali oleh Polri, apalagi tidak ada hak sama sekali melakukan hukuman pemukulan kepada pengendara lain apabila tidak mematuhi aturan gerombolan ilegal jalanan. Perbuatan menganiaya pengendara lain akan terjerat dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.

Law As A Tool Of Sosial Engginering

UU Lalu Lintas telah diundangkan di Jakarta sejak tanggal 22 Juni 2009 dan berlaku sejak diundangkan. Berarti kurang lebih UU Lalu Lintas telah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia dan siapapun yang berada dalam yuridiksi Indonesia selama 12 tahun. Rentang waktu selama 12 tahun rasanya sudah cukup panjang untuk sosialisasi dan pemahaman terhadap UU Lalu Lintas.

Kenapa ternyata di lapangan, di jalan raya UU Lalu Lintas tidak berdaya malah yang berlaku hukum rimba seperti kita berada di belantara hutan yang tidak ada hukumnya.

Mengapa  teori hukum "law as a tool of sosial engginering" yang digaungkan oleh pemikir hukum dunia  Roscou Pound tidak mangkus?

Seharusnya suatu UU yang berlaku secara sah di masyarakat bisa menjadi alat untuk mendidik masyarakat lebih beradab dan lebih maju. Seharusnya suatu UU dapat mencerahkan masyarakat untuk berdisiplin menciptakan keteraturan yang mengandung keadilan. Apalagi UU Lalu lintas telah diberikan waktu berlaku selama 12 tahun yang relatif cukup untuk menjadi "alat perubahan". Kalau melihat situasi saat ini perubahan ke arah yang lebih maju, lebih baik nampaknya jauh panggang dari api.

Pelanggaran penggunaan seat belt, tidak menggunakan izin mengemudi, penerobosan lampu merah, perlengkapan kendaraan, tidak menggunakan helm, melawan arus searah dan masih banyak lagi yang lain merupakan konsumsi kita sehari yang disuguhkan di jalan raya. Perilaku2 dan tindakan menyimpang ini nampaknya tidak cenderung menurun dari waktu ke waktu, malah makin menjadi2, walaupun Polri telah melakukan operasi segala macam.

Nampaknya perlu dicermati penegakan hukumnya oleh Polri di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang tebang pilih dan ada rasa takut petugas di lapangan berhadapan dengan kekuasaan lain dan mengabaikan ketentuan yang berlaku dalam UU Lalu Lintas merupakan alasan dominan yang membuat UU Lalu Lintas terasa rasis dan mandul.

Akibatnya bukannya masyarakat tertib berlalulintas malah dengan seenaknya melanggar ketentuan2 yang diatur dalam UU Lalu Lintas. Malah lebih jauh menciptakan rasial dan kearoganan orang dan kelompok tertentu sehingga mendorong mereka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengguna jalan lain yang nota bene tidak bersalah sama sekali.
BERBAGI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun