Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Rimba di Belantara Jalanan

8 Maret 2021   19:42 Diperbarui: 8 Maret 2021   22:59 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modus untuk berbangga2 dan pamer kekuasaan di jalanan tidak terbatas dengan plat2 nomor yang istimewa. Ada juga yang menggunakan instrumen yang seharusnya dimiliki oleh aparat yang berwenang yaitu lampu flash biru atau sirine yang hanya boleh dipakai polisi sebagai penegak hukum.

Apabila sedang ada kemacetan di jalanan tidak jarang muncul kendaraan plat nomor hitam biasa (bukan aparat hukum yang sah) dengan arogan meliuk2 meminta prioritas jalan dengan lampu flash biru yang menyilaukan dan membunyikan sirine layaknya petugas.

Biasanya pengendara lain akan memberikan jalan walau ada juga beberapa pengendara yang sadar dan kesal tidak memberikan jalan, karena mengetahui bahwa ini adalah petugas gadungan alias tidak resmi.

Apakah memang cara2 demikian efektif untuk menghindari hukuman dari polisi lalu  lintas, walhualam. Tapi melihat begitu masifnya praktek demikian, memperlihatkan bahwa minimal masyarakat percaya bahwa ada cara yang efektif untuk menghindar dari hukuman kalau melanggar peraturan lalu lintas dan sekaligus berlagak jumawa dan merasa diri lebih hebat dibandingkan dengan pengendara awam lainnya.

Penegakan Hukum Lalu Lintas yang Menyesatkan

Selain pembelajaran yang dilihat takutnya aparatur polisi lalu lintas melakukan penegakan hukum terhadap plat2 resmi nomor tertentu di jalanan, juga terdapat plat2 nomor dengan tanda2 tertentu yang juga dihindari oleh polisi lalu lintas.

Plat nomor hitam dengan akhir  RFD, RFL, RFU, RFP, RFS, RFV seperti misalnya plat nomor Jakarta B 1956 RFD walaupun plat dasarnya hitam, termasuk plat nomor istimewa.

Apabila plat2 nomor demikian menerobos jalur "bus way" yang dilarang dimasuki atau pelanggaran lalu lintas lainnya dan kebetulan ada polisi lalu lintas hadir di tempat kejadian, maka polisi akan membiarkan alias diam saja.

Berbeda apabila ternyata yang melanggar peraturan lalu lintas plat mobil dasar hitam biasa tanpa embel2 RF.. di belakangnya pasti akan dihentikan dan akan dilakukan penegakan hukum atas pelanggarannya.

Kejadian pembiaran oleh polisi lalu lintas di jalanan telah memberi pelajaran bagi masyarakat secara nyata bagaimana cara penegakan hukum bekerja.

Dengan dasar pembelajaran jalanan demikian telah membentuk pemikiran dan ide bagi masyarakat agar punya kekuasaan dan menghindar dari pelanggaran lalu lintas dengan cara gampang. Yaitu dengan cara memalsukan plat nomor kendaraannya dan meniru simbol2 kekuasaan berdasarkan plat nomor tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun