Kewenangan Hakim Non Karier Menangani Kasus Korupsi.
Selain adanya potensi masalah putusan hakim agung yang diintervensi oleh hakim pemilah perkara, saat ini juga telah terjadi putusan hakim agung di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang juga cacad formil. Parahnya lagi putusan2 tersebut menyangkut putusan perkara korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah pengadilan khusus dibawah lingkungan Peradilan Umum yang diatur dalam Pasal 2 Â Undang2 Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Korupsi).
Oleh karena Pengadilan Tindak Pidana korupsi merupakan pengadilan khusus, maka UU Pengadilan Korupsi juga mengatur tentang hakim yang juga khusus.
Dalam Pasal 1 UU Pengadilan Korupsi kembali merumuskan jenis2 hakim yang ada di lingkungan pengadilan tindak korupsi untuk menegaskan apa yang telah diuraikan dalam Pasal 30, Pasal 1 (9) dan Pasal 32 UU Kehakiman tentang adanya jenis hakim karier dan hakim ad hoc.
Dalam melaksanakan pengadilan tindak korupsi menuntut hakim yang menanganinya dengan persyaratan khusus dimana hakim tersebut dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara lain selain perkara korupsi.
Selain itu secara tegas Pasal 10 (1) UU Pengadilan Korupsi menyatakan bahwa kualifikasi formal yang diberi kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi hanya Hakim karier dan Hakim ad hoc. Sedangkan hakim non karier tidak disebutkan sama sekali mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi.
Dalam kenyataaannya di MA sudah banyak perkara korupsi yang diputus oleh hakim non karier pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Contoh yang paling gampang adalah perkara2 korupsi yang menarik perhatian masyarakat karena hakim agung Artidjo Alkostar ketika masih menjabat telah menghujani para koruptor dengan hukuman yang jauh lebih berat ketika perkara naik kasasi atau peninjauan kembali di MA.
Padahal senyatanya Artidjo dalam pengangkatannya sebagai hakim agung berasal dari hakim non karier yang nota bene tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan khusus korupsi.
Secara hukum dapat dinilai dengan tidak berwenangnya hakim non karier melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan khusus korupsi akan menjadikan setiap putusan perkara korupsi yang ditanganinya menjadi cacad formal.Â