Agar bisa menjadi pejabat negara dengan jabatan mulia sebagai hakim harus mempunyai kualifikasi materil yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum (Pasal 5 UU Kehakiman).
Selain itu jabatan hakim bisa dibagi lagi secara formil dari segi kebutuhan khusus dan dari cara pengangkatan.
Dari segi kebutuhan khusus ada hakim yang dinamakan sebagai Hakim Ad Hoc yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu (Pasal 1 (9) UU Kehakiman).
Khusus untuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung mengenal Hakim Karier dan Hakim non karier. Berdasarkan pengangkatannya sebagai Hakim di Mahkamah Agung  dikenal jenis Hakim Agung yang berdasarkan pengangkatan sebagai Hakim Agung karier dan Hakim Agung non karier.
Hakim karier adalah hakim yang pada awal bekerja, merintis profesinya dari awal sebagai hakim di dunia peradilan.
Berbeda dengan hakim non karier adalah hakim Mahkamah Agung yang pada awal profesinya bukanlah sebagai hakim, bisa saja dosen, advokat sebelumnya. Setelah melalui berbagai macam saringan akhirnya baru menjadi hakim agung.
Hanya di Mahkamah Agung dikenal hakim non karier. Di jajaran badan peradilan dibawah Mahkamah Agung seperti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan tidak dikenal Hakim non karier.
Dengan demikian secara formal di Mahkamah Agung terdapat 3 jenis hakim yaitu Hakim karier, Hakim non karier dan Hakim ad Hoc. Sedangkan di jajaran badan peradilan dibawahnya (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) hanya 2 jenis hakim yaitu hakim karier dan hakim ad hoc.
Mengenal penggolongan formal jenis hakim sangat berguna untuk mengetahui tentang masalah kewenangannya. Fungsi hakim sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman sangat penting. Oleh karena itu fungsi tersebut tidak diperoleh dengan mudah, sehingga harus diatur dengan Undang2.
Pengenalan jenis hakim dari berbagai fungsinya dengan maksud untuk mengetahui apakah jabatan tersebut telah dilaksanakan dengan tepat untuk memeriksa, mengadili dan yang terakhir memutus suatu perkara.
Jenis hakim yang tidak tepat menjalankan fungsinya melaksanakan kekuasan kehakiman akan berakibat fatal.