Hukum acara mengatur sedemikian rupa agar bisa memuaskan pencari keadilan. Dubutuhkan 3 pilar (hakim, jaksa dan pengacara) dengan peranan masing2 agar proses dan hasil suatu perkara bisa secara maksimal menyimpulkan dan memutuskan rasa keadilan.
Sebelum hakim memutuskan suatu perkara (sengketa perdata) masing2 pilar baik Pengacara Penggugat maupun Pengacara Tergugat akan menyampaikan sudut pandang (visi) masing2 tentang keadilan.
Begitu juga dalam perkara pidana, sebelum hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa, Jaksa akan menyampaikan sudut pandang kejahatan terdakwa, sebaliknya Pengacara akan memperlihatkan sudut pandang yang sebaliknya.
Peristiwa hukum dan rasa keadilan memang sangat subyektif. Hal ini identik dengan ilustrasi orang buta yang memegang gajah.
Bagi yang ebetulan memegang belalai akan mengambil kesimpulan bahwa binatang gajah itu bulat panjang. Berbeda bagi orang buta yang kebetulan memegang badan gajah akan mengatakan gajah sangat besar tidak terkira. Kesemuanya itu tentu keliru karena sudut pandang yang sempit dan tidak bisa melihat gajah secara keseluruhan. Â
Butuh orang melek yang bisa melihat gajah secara keseluruhan agar bisa menentukan dengan akurat bentuk dan sosok binatang gajah yang sebenarnya.
Dari ilustrasi tersebut dapat kita katakan orang buta yang memegang belalai dan yang memegang badan gajah adalah para Pengacara (Penggugat, Tergugat) dan Jaksa yang melihat keadilan dari sudut pandang (visi) sempit yang terbatas, sedangkan orang melek yang bisa melihat dari segala sudut adalah hakim.
Hakim membutuhkan Pengacara dan Jaksa agar bisa melihat suatu perkara dalam multi sudut pandang dan bukan hanya dari satu sudut pandang yang sempit.Â
Oleh karena itu hakim adalah orang yang bijaksana yang mau mendengar dengan hati terbuka agar dapat menemukan multi sudut pandang dalam memutuskan perkara secara obyektif dengan menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan.
Jenis2 Profesi Dan Kewenangan Hakim.
Berdasarkan Pasal 19 Undang2 Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) yang dimaksud dengan hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang2.