Lembaga Pengadilan merupakan lembaga terakhir bagi masyarakat untuk meraih keadilan dan juga merupakan lembaga terakhir bagi masyarakat untuk memulihkan rasa keadilan.
Bagi sengketa2 horizontal atau dinamakan juga sengketa perdata, setelah para pihak tidak bisa menemukan keadilan bagi pihaknya, tidak ada jalan lain selain memasukkan gugatan ke Pengadilan. Harapan para pihak mengajukan perkaranya ke Pengadilan agar menemukan keadilan. Harapan yang tentunya ditujukan kepada hakim yang memutus dengan bijaksana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Begitu juga keadaan dimana para kriminal telah merusak tatanan sosial (peristiwa pidana) sehingga rasa keadilan masyarakat menjadi rusak, dalam hal ini masyarakat juga berharap agar pengadilan menghukum siapapun yang telah melanggarnya. Dengan dihukumnya para pelaku kejahatan maka harapan masyarakat  akan terpenuhi. Penegakan hukum yang konsisten akan menimbulkan rasa keadilan masyarakat.
Lagi-lagi peranan tunggal hakim dalam menghukum para pelaku kejahatan dapat memulihkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Peranan Pengadilan dengan aktor dominan hakim yang terlibat didalamnya tidak perlu dipungkiri lagi. Walaupun dalam proses persidangan di Pengadilan melibatkan tokoh lain seperti profesi Pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (dalam kasus pidana), akan tetapi peranan hakim sangat dominan untuk menemukan keadilan.
Pengadilan sudah identik dengan hakim. Jadi berwibawanya lembaga yudikatif yang dinamakan pengadilan sangat tergantung kepada kualitas hakim2 yang berada di dalamnya.Â
Semakin tinggi kualitas hakimnya yang tercermin dari putusan2nya yang dapat menjawab rasa keadilan, makin berwibawa pengadilan dimata masyarakat. Sekaligus lembaga pengadilan akan lebih dipercaya untuk dijadikan sandaran oleh masyarakat dalam mencari keadilan.
Tuntutan dan harapan yang besar kepada hakim membuat kualifikasi/persyaratan menjadi seorang hakim baik secara materil maupun secara formil menjadi tidak gampang. Profesi mulia yang mengambil alih tangan Tuhan didunia harus mempunyai kualitas yang melebihi orang rata2.
Peranan Profesi Jaksa Dan Pengacara Dalam Pencarian Keadilan.
Walaupun Hakim merupakan profesi yang dominan dalam menentukan keadilan sekaligus mempunyai kewenangan mutlak untuk memutuskan suatu perkara, namun agar putusan yang dibuatnya memenuhi standar keadilan, memerlukan bantuan dari profesi lain Pengacara, Jaksa Penuntut Umum.