Perbuatan keji ini tentu tidak cukup dijerat dengan pasal 378 KUPidana penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun. Pasal 85, 86 Undang2 No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 Undang2 Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar cocok digunakan untuk menjerat pengkhianat bangsa.
Orang-orang seperti ini sebetulnya bukan hanya sekedar kriminal, seharusnya sudah tidak pantas lagi berdiri dan menghirup udara Indonesia. Pengkhianat bukanlah hanya sekedar pidana, mengkhianati cita-cita kemerdekaan yang diperjuangkan oleh pendahulu-pendahulu dengan pikiran, darah dan ototnya berarti tidak mengakui Indonesia sebagai bangsa merdeka.
Seharusnya pengkhianat-pengkhianat bangsa seperti ini merasa malu kalau belum bertobat atau masih menginjakkan kakinya di bumi Indonesia dan menghirup nafasnya di ranah nyiur melambai, walaupun itu dilakukan dalam penjara sekalipun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H