Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bukan Sekadar Bekerja

23 September 2020   19:12 Diperbarui: 23 September 2020   19:22 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: www.koran-jakarta.com)

Perbuatan keji ini tentu tidak cukup dijerat dengan pasal 378 KUPidana penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun. Pasal 85, 86 Undang2 No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 Undang2 Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar cocok digunakan untuk menjerat pengkhianat bangsa.

Orang-orang seperti ini sebetulnya bukan hanya sekedar kriminal, seharusnya sudah tidak pantas lagi berdiri dan menghirup udara Indonesia. Pengkhianat bukanlah hanya sekedar pidana, mengkhianati cita-cita kemerdekaan yang diperjuangkan oleh pendahulu-pendahulu dengan pikiran, darah dan ototnya berarti tidak mengakui Indonesia sebagai bangsa merdeka.

Seharusnya pengkhianat-pengkhianat bangsa seperti ini merasa malu kalau belum bertobat atau masih menginjakkan kakinya di bumi Indonesia dan menghirup nafasnya di ranah nyiur melambai, walaupun itu dilakukan dalam penjara sekalipun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun