Para pihak bisa berunding untuk mencari solusi mengatasi keadaan force majeure. Misalnya pihak bank tentunya tidak mau menerima kerugian karena adanya penundayaan pembayaran, kehilangan penghasilan dari pembayaran bunga. Sehingga akan dicari win-win solution dengan cara rechedulling, restructuring, reconditioning.Â
Pembeli ticket promo walau sesuai aturan seharusnya ticket hangus, dapat menuntut reschedulling terhadap jadwal penerbangan. Pemilik mall walau sadar tenantnya kesulitan membayar sewa, tetap minta jadwal kepastian pembayaran untuk merencanakan arus kas perusahaan. Penerbit kartu kredit bila berhadapan dengan pemegang kartu bisnis terkait bisa memberi waktu beberapa bulan untuk menunda cicilan.
Force majeure merupakan keadaan yang luar biasa, kewajiban-kewajiban yang seharusnya dipenuhi bisa tertunda atau hapus sama sekali. Pendemi Covid19 merupakan salah satu peristiwa yang luar biasa mempengaruhi kehidupan manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H