Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Seluk-beluk Force Majeure dan Relevansinya di Tengah Covid-19

27 Agustus 2020   06:43 Diperbarui: 1 September 2020   09:23 1640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat (Foto : Bening Air Telaga)

Pembelaan diri keadaan force majeure banjir ini ditolak. Majelis hakim berpendapat keadaan banjir tidak bisa dijadikan alasan keadaan force majeure, karena bisa diprediksi.

Pendemi Covid-19 apakah keadaan force majuere?

Pendemi Covid-19 punya potensi yang bisa diandalkan sebagai alasan menunda atau menghilangkan kewajiban dari perjanjian. Persyaratan di luar kemampuan manusia yang tidak bisa diprediksi sebelumnya terpenuhi.

Sudah pengetahuan umum yang tidak perlu dibuktikan bahwa penyebab pendemi adalah virus yang tidak kasat mata. 

Adanya kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan alasan yang valid membuat beberapa perusahaan tertentu mati kutu. 

Bisnis penerbangan, restoran, perusahaan bus, bisnis hiburan, jasa-jasa yang sifatnya tatap muka (misal salon) dan yang terkait akan berakibat langsung dengan kebijakan PSBB karena pendemi. Perjanjian yang pernah dibuat dengan bisnis seperti yang disebutkan diatas mempunyai alasan yang kuat untuk force majeure. 

Perjanjian kredit bank, perjanjian supply ke bisnis terkait, perjanjian pembelian ticket pesawat (bus), perjanjian perawatan pesawat (bus), perjanjian kontrak sewa tempat dengan bisnis terkait, belum lagi perjanjian ikutan dari pegawai perusahaan terkait bila ada PHK atau pengurangan penghasilan pegawai, berpotensi dalam keadaan force majeure.

Sedangkan pihak-pihak yang mengatur secara khusus keadaan dan akibat hukum force majeurenya, siap-siap mengeksekusi kesepakatan mereka. Bagi pihak yang setuju bahwa pendemi bukan hal yang mengakibatkan force majeure, maka kondisi saat ini tidak mempengaruhi keadaan hukum mereka. 

Kalau ada kewajiban harus dilaksanakan, kalau tidak bisa dipenuhi maka terjadi kelalaian atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHperdata). Akibatnya pihak yang lalai bisa didenda atau membayar ganti rugi selain dari kewajiban yang seharusnya dilakukan.

Bagi yang sepakat keadaan pendemi merupakan syarat hapusnya perjanjian. Siap-siap mengembalikan keadaan pada kondisi semula. Para pihak tidak perlu lagi memenuhi kewajiban yang disebutkan dalam perjanjian. Hal-hal yang sudah diterima oleh pihak-pihak harus dikembalikan.

Akibat dari force majeure sangat kasuistis, pihak yang mempunyai hak tentunya tidak bisa juga menderita kerugian karena adanya force majeure. Sehingga tidak semua keadaan force majeure harus berakhir di Pengadilan. Dibutuhkan kebijaksanaan dari pihak-pihak yang berhadapan agar sama-sama mengerti bahwa ini suatu keadaan darurat di luar kemampuan manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun