Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Seluk-beluk Force Majeure dan Relevansinya di Tengah Covid-19

27 Agustus 2020   06:43 Diperbarui: 1 September 2020   09:23 1640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat (Foto : Bening Air Telaga)

Putusan no 2914 K/Pdt/ 2001 (kerusuhan sosial 14 Mei 1998).

Perusahaan kertas menggugat bank dan asuransi karena barang-barang perusahaan terbakar dalam kerusuhan 14 Mei 1998. Majelis Hakim memutuskan setuju dengan perusahaan asuransi untuk tidak membayar klaim karena yang terbakar bukan obyek yang diasuransikan. Majelis juga menolak kebakaran karena kerusuhan merupakan keadaan force majeure.

Putusan No 3087 K/Pdt/2001 (krisis moneter). Penggugat pembeli apartemen dan sudah melunasi pembayarannya. Developer sebagai Tergugat tidak sanggup menyerahkan unit yang dibeli dengan alasan force majeure krisis moneter. 

Majelis Hakim berpendapat krisis moneter tidak memenuhi syarat keadaan force majeure bagi developer. Developer telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum membayar ganti rugi dan mengembalikan seluruh uang pembayaran unit apartemen.

Putusan Kasasi no 1787/K/Pdt/2005 (krisis Indonesia 1998) antara Pertamina vs PT Wahana Seno Utama (PT WSU). Pertamina mempunyai kontrak Pembangunan, Pengoperasian dan Pengelolaaan dengan PT WSU untuk gedung Menara Gas pada tahun 2003. 

Dalam pekerjaannya PT WSU tidak sanggup melaksanakan sesuai waktu yang disepakati. PT WSU mengemukakan alasan krisis tahun 1998 sebagai force majeure. Majelis hakim membuat putusan dengan menyetujui alasan PT WSU.

Sehingga PT WSU tidak dikatagorikan melakukan kelalaian (wanprestasi). Keadaan krisis 1998 membuat bank sebagai penyandang dana dan investor tidak berdaya.

Putusan 285 K/Pdt/2010 (krisis ekonomi dan keadilan)

Tiga Perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan sistim Perkebunan Inti Rakyat - Transmigrasi (PIR Trans) menggugat bank pemerintah karena tidak sanggup membayar kewajiban hutangnya. Alasan gugatan  karena adanya krisis ekonomi sehingga membuat keadaan force majeure. Gugatan disetujui oleh Majelis Hakim.

Putusan no 587 PK/Pdt/2010 (banjir).

Tergugat membela diri dari kelalaian pengiriman batubara dengan keadaan force majeure karena hujan deras terus menerus sehingga terjadi banjir. Pengiriman batubara yang seharusnya dikirim ke Filipina dan Thailand dengan beberapa kali pengiriman hanya dipenuhi 1 kali pengiriman ke Thailand.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun