Bagian dari akad nikah atau pernikahan adalah adanya pesta pernikahan yang diselenggarakan dalam keadaan sederhana ataupun super wauoow. Agar pesta perkawinan mencapai kepada tujuan utamanya dan semua bisa menikmati secara sempurna tanpa harus ada keraguan haruslah diketahui syarat dan ketentuannya.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin Bin Muhammad Al-Husaini menjelaskan tentang jenis-jenis pesta atau selamatan atau walimah  yang ada dan syarat apa saja yang harus dipenuhi.
DEFINISI WALIMAH
Walimah adalah makanan dalam perkawinan, berasal dari kata "walam" artinya mengumpulkan, yang dimaksud mengumpulkan adalah seorang laki-laki dan perempuan yang telah melaksanakan akad nikah kemudian menjadi suami dan isteri.
Imam syafi'i dan sahabat-sahabatnya mengatakan bahwa walimah berlaku untuk semua undangan karena kegembiraan (sebagai bentuk syukur atas karunia nikmat yang Allah berikan).
Jadi walimah istilah yang mutlak digunakan untuk undangan pernikahan, karena istilah selamatan atau pesta memiliki istilah tersendiri sebagaimana dijelaskan dibawah ini.
1. A'dzar untuk undangan khitan
2. Aqiqah untuk undangan kelahiran.
3. Khars selamatan bagi wanita yang telah melahirkan
4.Nadi'ah untuk selamatan kedatangan dari bepergian
5. Wakirah selamatan untuk membuat bangunan
6. Wadhimah selamatan yang  diadakan karena musibah
7. Makdubah adalah selamatan yang tidak ada sebab sesuatu yang khusus.
Jelaslah bahwa penggunaan istilah selamatan selain pernikahan ada atau diatur dengan istilah tersendiri dan walimah hanya untuk selamatan pernikahan atau pesta pernikahan.
HUKUM WALIMAH
Tentang walimah  (selamatan) perkawinan ada tiga pendapat, yaitu :
Pertama, bersifat wajib, sebagaimana Rasulullah menyabdkan kepada Abdur Rahman bin 'Auf "adakan selamatan walau seekor kambing.
Kedua, sunnah (mutahabbah), sebagaimana sabda Rasul "tidak ada tuntutan (hak) dalam harta selain zakat". Jadi makan yang diperuntukkan kepada siapapun tanpa mereka membutuhkan adalah seperti udhhiyah (kurban).
Ketiga, Fardlu kifayah, yang telah cukup apabila salah satunya mengerjakan., tersiar dan terang.
Berkaitan dengan bentuk selamatan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ada dua;
- Selamatan untuk Zainab binti Jahsy r.a. dengan sseekor kambing
- Selamatan untuk Syafiah r.a dengan bubur dan kurma
 Sedangkan hukum menghadiri walimah perkawinan adalah wajib, sedang selamatan yang lain hukumnya sunat untuk hadir.
Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Al-Husaini menyatakan berkaitan dengan walimah adalah selamatan bagi orang yang datang dari  bepergian. Imam Nawawi mengatakan bahwa para sahabat tidak ada yang menjelaskan siapa yang menyelenggarakan selamatan bagi orang yang datang dari  bepergian. Para ahli bahasa terbagi dalam dua pendapat yaitu ;
- Al-Azhari mengutip dari  Al-Farra, penyelenggaranya adalah orang yang datang
- Kitab Al-Muhkam mengatakan penyelenggaranya adalah yang menyambut.
Ada tujuh (7) ketentuan  kewajiban menghadiri undangan walimatul urs,Â
1. Undangan bersifat umum
Dalam walimah perkawinan tidak boleh pilah pilih yang diundang, hanya orang kaya saja atau hanya orang-orang tertenu, sebagaimana sabda Rasul "seburuk-buruk makanan adalah walimah  (selamatan) yang di situ dicegah orang yang mau mendatanginya dan diundang ke walimah orang yang tidak mau menghadirinya". Maka wajib datang bila undangannya bersifat umum.
2. Pengundang datang sendiri atau mewakilkan
Sebagaimana yang telah berlaku sampai saat ini, bahwa seseorang yang mengadakan walimah perkawinan, secara langsung atau mewakilkan seseorang untuk mengundang. Dalam Kitab Kifayatul Ahyar disebutkan bentuk undangannya "hadirlah dan hadirlah bersama orang yang kamu suka", maka wajiblah untuk menghadiri walimah
Ada kebiasaan seseorang mengundang dengan cara mendatangi atau menemui yang akan diundang. Bila tidak bisa mereka mewakilkan atau meengirim utusan. Di saat ini sudah ada undangan yang tertulis bahkan sangat mudah melalui e-surat (undangan elektronik) yang ditujukan kepada  nama dan alamat yang jelas.Â
3. Mengundang harus bukan karena takut
Tidak boleh mengundang yang membuat orang lain takut, yaitu bersama orang-orang yang zalim. Juga tidak boleh mengundang orang-orang yang memiliki kekuasaan, sehingga membuatnya ditolong dalam suatu masalah. Sehingga orang yang diundang merasa ketakutan dalam majlis walimah yang akhirnya memilih tidak hadir.
4. Ditempatkan dengan orang yang sejajar
Tidak boleh mengundang dengan mencampurkan orang-orang yang berbeda (berlawanan atau bertentangan), misal seorang alim  (atau disebut dengan ilmu putih) dengan seorang yang berilmu hitam. Dapatlah dibayangkan betapa bila dicampur undangan dengan orang yang berlawanan, suasananya sedikit mencekam, saling menahan dan mengurangkan percakapan serta hilangnya rasa bahagia.
5. Tidak ada kemungkaran
Bila melakukan walimah ada unsur kemungkaran, seperti adanya minuman keras, sama halnya memfasilitasi untuk bermabuk-mabukan dan meminum yang tidak diperbolehkan, hal ini boleh tidak dihadiri. Adanya musik, namun dalam hal ini ada perbedaan pendapat, sebagian memperbolehkan.
6. Undangan dihari pertama pernikahan
Karena tujuan tertentu, biasanya ada walimah yang diselenggarakan beberapa hari atau beberapa tahap, bila seseorang diundang pada hari pertama, maka tidak diwajibkan datang di hari kedua atau ketiga. Jadi dalam hal ini haruslah datang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, meskipun ada kesempatan hadiri di waktu lain atau hari lain yang masih terselenggaranya walimah.
7. Pengundang orang muslim
Dalam konteks ini, ada pengkhususan, karena walimah adalah menyebar kasih sayang, maka janganlah dicampur adukkan, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Mujadalah yat 22 yang artinya "kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya"
Beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan, yaitu ;
- Bila yang diundang izin tidak hadir dan pengundang mengiyakan, maka baginya tidak wajib datang
- Bila undangan bersamaan dengan undangan lain, maka utamakan yang mengundang lebih dulu. memberi undangan yang pertama dan seterusnya.
- Bila bersamaan dengan undangan famili, maka datanglah ke walimahnya famili
- Bila bersamaan dengan tetangga, maka utamakan yang terdekat (rumah) nya.
- Bila sedang berpuasa fardhu tidak wajib menyantap hidangan
- Bila berpuasa sunnah boleh membatalkan.
Berkaitan menyantap suguhan ada beberapa ketentuan :
- Tamu boleh menyantap suguhan tanpa adanya izin dari tuan rumah
- Bia ada yang ditunggu, maka tidak diperkenankan menyantap sebelum yang ditunggu hadir, kecuali tuan rumah mengizinkan
- Tidak boleh mengambil makanan dari kebun ketika tuan rumah tidak ada di tempat.
Jadi agar pelaksanaan pesta perkawinan atau pernikahan berjalan sempurna dan mendapatkan keutamaan, maka penuhilah syarat dan ketetnuannya sebagaimana telah diuraikan di atas.
Sumber referensi Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, terj. KH. Syarifuddin Anwar dan KH. Misbah Musthafa, Penerbit Bina Iman Surabaya. Dan Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar oleh Drs. Moh. Rifa'i, Drs. Moh. Zuhri dan Drs. Salomo, Penerbit Karya Toha Putra, Semarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H