Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

7 Ketentuan dalam Pesta Perkawinan

9 Maret 2023   04:18 Diperbarui: 9 Maret 2023   04:33 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Al-Husaini menyatakan berkaitan dengan walimah adalah selamatan bagi orang yang datang dari  bepergian. Imam Nawawi mengatakan bahwa para sahabat tidak ada yang menjelaskan siapa yang menyelenggarakan selamatan bagi orang yang datang dari  bepergian. Para ahli bahasa terbagi dalam dua pendapat yaitu ;

  • Al-Azhari mengutip dari  Al-Farra, penyelenggaranya adalah orang yang datang
  • Kitab Al-Muhkam mengatakan penyelenggaranya adalah yang menyambut.

Ada tujuh (7) ketentuan  kewajiban menghadiri undangan walimatul urs, 

1. Undangan bersifat umum

Dalam walimah perkawinan tidak boleh pilah pilih yang diundang, hanya orang kaya saja atau hanya orang-orang tertenu, sebagaimana sabda Rasul "seburuk-buruk makanan adalah walimah  (selamatan) yang di situ dicegah orang yang mau mendatanginya dan diundang ke walimah orang yang tidak mau menghadirinya". Maka wajib datang bila undangannya bersifat umum.

2. Pengundang datang sendiri atau mewakilkan

Sebagaimana yang telah berlaku sampai saat ini, bahwa seseorang yang mengadakan walimah perkawinan, secara langsung atau mewakilkan seseorang untuk mengundang. Dalam Kitab Kifayatul Ahyar disebutkan bentuk undangannya "hadirlah dan hadirlah bersama orang yang kamu suka", maka wajiblah untuk menghadiri walimah

Ada kebiasaan seseorang mengundang dengan cara mendatangi atau menemui yang akan diundang. Bila tidak bisa mereka mewakilkan atau meengirim utusan. Di saat ini sudah ada undangan yang tertulis bahkan sangat mudah melalui e-surat (undangan elektronik) yang ditujukan kepada  nama dan alamat yang jelas. 

3. Mengundang harus bukan karena takut

Tidak boleh mengundang yang membuat orang lain takut, yaitu bersama orang-orang yang zalim. Juga tidak boleh mengundang orang-orang yang memiliki kekuasaan, sehingga membuatnya ditolong dalam suatu masalah. Sehingga orang yang diundang merasa ketakutan dalam majlis walimah yang akhirnya memilih tidak hadir.

4. Ditempatkan dengan orang yang sejajar

Tidak boleh mengundang dengan mencampurkan orang-orang yang berbeda (berlawanan atau bertentangan), misal seorang alim  (atau disebut dengan ilmu putih) dengan seorang yang berilmu hitam. Dapatlah dibayangkan betapa bila dicampur undangan dengan orang yang berlawanan, suasananya sedikit mencekam, saling menahan dan mengurangkan percakapan serta hilangnya rasa bahagia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun