Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Al-Husaini menyatakan berkaitan dengan walimah adalah selamatan bagi orang yang datang dari  bepergian. Imam Nawawi mengatakan bahwa para sahabat tidak ada yang menjelaskan siapa yang menyelenggarakan selamatan bagi orang yang datang dari  bepergian. Para ahli bahasa terbagi dalam dua pendapat yaitu ;
- Al-Azhari mengutip dari  Al-Farra, penyelenggaranya adalah orang yang datang
- Kitab Al-Muhkam mengatakan penyelenggaranya adalah yang menyambut.
Ada tujuh (7) ketentuan  kewajiban menghadiri undangan walimatul urs,Â
1. Undangan bersifat umum
Dalam walimah perkawinan tidak boleh pilah pilih yang diundang, hanya orang kaya saja atau hanya orang-orang tertenu, sebagaimana sabda Rasul "seburuk-buruk makanan adalah walimah  (selamatan) yang di situ dicegah orang yang mau mendatanginya dan diundang ke walimah orang yang tidak mau menghadirinya". Maka wajib datang bila undangannya bersifat umum.
2. Pengundang datang sendiri atau mewakilkan
Sebagaimana yang telah berlaku sampai saat ini, bahwa seseorang yang mengadakan walimah perkawinan, secara langsung atau mewakilkan seseorang untuk mengundang. Dalam Kitab Kifayatul Ahyar disebutkan bentuk undangannya "hadirlah dan hadirlah bersama orang yang kamu suka", maka wajiblah untuk menghadiri walimah
Ada kebiasaan seseorang mengundang dengan cara mendatangi atau menemui yang akan diundang. Bila tidak bisa mereka mewakilkan atau meengirim utusan. Di saat ini sudah ada undangan yang tertulis bahkan sangat mudah melalui e-surat (undangan elektronik) yang ditujukan kepada  nama dan alamat yang jelas.Â
3. Mengundang harus bukan karena takut
Tidak boleh mengundang yang membuat orang lain takut, yaitu bersama orang-orang yang zalim. Juga tidak boleh mengundang orang-orang yang memiliki kekuasaan, sehingga membuatnya ditolong dalam suatu masalah. Sehingga orang yang diundang merasa ketakutan dalam majlis walimah yang akhirnya memilih tidak hadir.
4. Ditempatkan dengan orang yang sejajar
Tidak boleh mengundang dengan mencampurkan orang-orang yang berbeda (berlawanan atau bertentangan), misal seorang alim  (atau disebut dengan ilmu putih) dengan seorang yang berilmu hitam. Dapatlah dibayangkan betapa bila dicampur undangan dengan orang yang berlawanan, suasananya sedikit mencekam, saling menahan dan mengurangkan percakapan serta hilangnya rasa bahagia.