Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

7 Ketentuan dalam Pesta Perkawinan

9 Maret 2023   04:18 Diperbarui: 9 Maret 2023   04:33 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian dari akad nikah atau pernikahan adalah adanya pesta pernikahan yang diselenggarakan dalam keadaan sederhana ataupun super wauoow. Agar pesta perkawinan mencapai kepada tujuan utamanya dan semua bisa menikmati secara sempurna tanpa harus ada keraguan haruslah diketahui syarat dan ketentuannya.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin Bin Muhammad Al-Husaini menjelaskan tentang jenis-jenis pesta atau selamatan atau walimah  yang ada dan syarat apa saja yang harus dipenuhi.

DEFINISI WALIMAH

Walimah adalah makanan dalam perkawinan, berasal dari kata "walam" artinya mengumpulkan, yang dimaksud mengumpulkan adalah seorang laki-laki dan perempuan yang telah melaksanakan akad nikah kemudian menjadi suami dan isteri.

Imam syafi'i dan sahabat-sahabatnya mengatakan bahwa walimah berlaku untuk semua undangan karena kegembiraan (sebagai bentuk syukur atas karunia nikmat yang Allah berikan).

Jadi walimah istilah yang mutlak digunakan untuk undangan pernikahan, karena istilah selamatan atau pesta memiliki istilah tersendiri sebagaimana dijelaskan dibawah ini.

1. A'dzar untuk undangan khitan

2. Aqiqah untuk undangan kelahiran.

3. Khars selamatan bagi wanita yang telah melahirkan

4.Nadi'ah untuk selamatan kedatangan dari bepergian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun