Bagian dari akad nikah atau pernikahan adalah adanya pesta pernikahan yang diselenggarakan dalam keadaan sederhana ataupun super wauoow. Agar pesta perkawinan mencapai kepada tujuan utamanya dan semua bisa menikmati secara sempurna tanpa harus ada keraguan haruslah diketahui syarat dan ketentuannya.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin Bin Muhammad Al-Husaini menjelaskan tentang jenis-jenis pesta atau selamatan atau walimah  yang ada dan syarat apa saja yang harus dipenuhi.
DEFINISI WALIMAH
Walimah adalah makanan dalam perkawinan, berasal dari kata "walam" artinya mengumpulkan, yang dimaksud mengumpulkan adalah seorang laki-laki dan perempuan yang telah melaksanakan akad nikah kemudian menjadi suami dan isteri.
Imam syafi'i dan sahabat-sahabatnya mengatakan bahwa walimah berlaku untuk semua undangan karena kegembiraan (sebagai bentuk syukur atas karunia nikmat yang Allah berikan).
Jadi walimah istilah yang mutlak digunakan untuk undangan pernikahan, karena istilah selamatan atau pesta memiliki istilah tersendiri sebagaimana dijelaskan dibawah ini.
1. A'dzar untuk undangan khitan
2. Aqiqah untuk undangan kelahiran.
3. Khars selamatan bagi wanita yang telah melahirkan
4.Nadi'ah untuk selamatan kedatangan dari bepergian