Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

7 Ketentuan dalam Pesta Perkawinan

9 Maret 2023   04:18 Diperbarui: 9 Maret 2023   04:33 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Tidak ada kemungkaran

Bila melakukan walimah ada unsur kemungkaran, seperti adanya minuman keras, sama halnya memfasilitasi untuk bermabuk-mabukan dan meminum yang tidak diperbolehkan, hal ini boleh tidak dihadiri. Adanya musik, namun dalam hal ini ada perbedaan pendapat, sebagian memperbolehkan.

6. Undangan dihari pertama pernikahan

Karena tujuan tertentu, biasanya ada walimah yang diselenggarakan beberapa hari atau beberapa tahap, bila seseorang diundang pada hari pertama, maka tidak diwajibkan datang di hari kedua atau ketiga. Jadi dalam hal ini haruslah datang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, meskipun ada kesempatan hadiri di waktu lain atau hari lain yang masih terselenggaranya walimah.

7. Pengundang orang muslim

Dalam konteks ini, ada pengkhususan, karena walimah adalah menyebar kasih sayang, maka janganlah dicampur adukkan, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Mujadalah yat 22 yang artinya "kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya"

Beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan, yaitu ;

  • Bila yang diundang izin tidak hadir dan pengundang mengiyakan, maka baginya tidak wajib datang
  • Bila undangan bersamaan dengan undangan lain, maka utamakan yang mengundang lebih dulu. memberi undangan yang pertama dan seterusnya.
  • Bila bersamaan dengan undangan famili, maka datanglah ke walimahnya famili
  • Bila bersamaan dengan tetangga, maka utamakan yang terdekat (rumah) nya.
  • Bila sedang berpuasa fardhu tidak wajib menyantap hidangan
  • Bila berpuasa sunnah boleh membatalkan.

Berkaitan menyantap suguhan ada beberapa ketentuan :

  • Tamu boleh menyantap suguhan tanpa adanya izin dari tuan rumah
  • Bia ada yang ditunggu, maka tidak diperkenankan menyantap sebelum yang ditunggu hadir, kecuali tuan rumah mengizinkan
  • Tidak boleh mengambil makanan dari kebun ketika tuan rumah tidak ada di tempat.

Jadi agar pelaksanaan pesta perkawinan atau pernikahan berjalan sempurna dan mendapatkan keutamaan, maka penuhilah syarat dan ketetnuannya sebagaimana telah diuraikan di atas.

Sumber referensi Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, terj. KH. Syarifuddin Anwar dan KH. Misbah Musthafa, Penerbit Bina Iman Surabaya. Dan Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar oleh Drs. Moh. Rifa'i, Drs. Moh. Zuhri dan Drs. Salomo, Penerbit Karya Toha Putra, Semarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun