Pasal ini memberikan dorongan moral agar berhati-hati dalam menjaga kesucian rumah tangga, di antaranya adalah menjauhkan diri dari perzinaan dan mempertahankan rumah tangga hingga tercapai tujuannya yaitu bahagia dan kekal.
Begitu juga bagi seorang laki-laki atau suami tidak boleh mengelak hasil kerjanya yang melahirkan anak, Sehingga titik poin kedudukan anak dapat diketahui dari dimilikinya akta kelahiran yang menyebut dari pasangan suami isteri yang sah.
Penulisan pada akta kelahiran telah mengalami perbaikan bagi perkawinan yang tidak bisa dibuktikan dengan buku nikah, pertama anak tersebut adalah anak ibu, tanpa penyebutan ayah dalam akta kelahiran. Kedua anak dari pasangan suami isteri yang perkawinannya belum tercatat.
 Memang sulit dipahami terhadap akta kelahiran yang berbunyi dari perkawinan yang belum tercatat, sama dengan tiak tercatat dan tidak sah perkawinannya.Â
Namun setidaknya pemerintah telah berusaha untuk memberi kepastian pencatatan status kependudukannya yang diperjelas.
Bagi mereka yang sudah akad nikah dan sudah berkumpul satu rumah, lalu anak-anaknya lahir dan negara hadir mengakui kelahirannya dari sepasang suami istri meski tidak tercatat. Namun bisa tercantum alam Kartu Keluarga.
Gosip kedudukan anak akan hilang bila terjawab dengan peraturan, bukan dengan katanya atau prasangka lainnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H