Gosip semakin berkembang bila tidak diperoleh buku nikah dari pak modin, orang tua gundah karena anaknya tidak bisa diuruskan akta kelahiran.Â
Pun toh bila diurus akan menjadi anak ibu. sebagaimana pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.Â
Maksud dari di luar perkawinan adalah tidak memenuhi kedua unsur sahnya sebuah perkawinan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 2, ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, ayat (2) tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi yang ada di lapangan (praktek) mereka sah menurut peraturan perundang-undangan, namun ketentuan ayat (2) tidak dipenuhi, serta perkawinannya tidak mempunyai bukti.
Agar perkawinan yang sudah dilaksanakan dan telah memenuhi ketentuan hukum agama mempunyai kekuatan hukum, maka bisa dilakukan isbat nikah (penetapan) pada saat akad nikah di Pengadilan Agama.
Bila bukti tercukupi dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan terjadinya perkawinan pada masa itu, otomatis akan dikabulkan permohonan penetapan (isbat) nikahnya.
SUAMI BISA MENOLAK ANAK YANG DILAHIRKAN ISTERINYA
Pada kasus-kasus tertentu tentang kehamilan dan kelahiran, maka menimbulkan permasalahan tentang status atau kedudukan anak.Â
Proses pembuahan yang dipermasalahkan, bisa melahirkan penolakan oleh seorang pria atau suami karena tidak merasa menghamili.
Namun penolakan ini tidak serta merta hanya dengan pengakuan sang suami, perlu adanya pembuktian. Undang-Undang Perkawinan pasal 44 ayat (1) menegaskan Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bila mana ia bisa membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinaan tersebut.