Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Gosip Kedudukan Anak dan Jawaban Undang-Undang Perkawinan

14 Februari 2023   14:22 Diperbarui: 18 Februari 2023   08:16 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal ini memberikan dorongan moral agar berhati-hati dalam menjaga kesucian rumah tangga, di antaranya adalah menjauhkan diri dari perzinaan dan mempertahankan rumah tangga hingga tercapai tujuannya yaitu bahagia dan kekal.

Begitu juga bagi seorang laki-laki atau suami tidak boleh mengelak hasil kerjanya yang melahirkan anak, Sehingga titik poin kedudukan anak dapat diketahui dari dimilikinya akta kelahiran yang menyebut dari pasangan suami isteri yang sah.

Penulisan pada akta kelahiran telah mengalami perbaikan bagi perkawinan yang tidak bisa dibuktikan dengan buku nikah, pertama anak tersebut adalah anak ibu, tanpa penyebutan ayah dalam akta kelahiran. Kedua anak dari pasangan suami isteri yang perkawinannya belum tercatat.

 Memang sulit dipahami terhadap akta kelahiran yang berbunyi dari perkawinan yang belum tercatat, sama dengan tiak tercatat dan tidak sah perkawinannya. 

Namun setidaknya pemerintah telah berusaha untuk memberi kepastian pencatatan status kependudukannya yang diperjelas.

Bagi mereka yang sudah akad nikah dan sudah berkumpul satu rumah, lalu anak-anaknya lahir dan negara hadir mengakui kelahirannya dari sepasang suami istri meski tidak tercatat. Namun bisa tercantum alam Kartu Keluarga.

Gosip kedudukan anak akan hilang bila terjawab dengan peraturan, bukan dengan katanya atau prasangka lainnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun