Saya belum membaca tentang pesangon, apakah UU Cipta Kerja juga membahas atau tidak. Mudah-mudahan, sekiranya memuat juga perihal pesangon, karyawan mendapat haknya, pesangon yang sepantasnya setelah tidak bekerja lagi.
* * *
Bagi rekan guru honorer, tetap semangat meskipun kepastian masa depan belum jelas. Satu hal yang pasti, mendidik siswa-siswi menjadi generasi unggul seharusnya ditempatkan sebagai tujuan utama.Â
Selamat berjuang.
Salam Kompasiana.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!