Dalam proses memberikan upah dalam suatu pekerjaan, penting untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut memberikan manfaat bagi pihak yang menyewakan, dan manfaat tersebut harus jelas dan sesuai dengan syarat dan rukun sahnya ijarah. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik di masa mendatang. Jika manfaatnya tidak jelas, maka perjanjian tersebut tidak sah.
3. Rukun dan Syarat Ijarah
Rukun Akad Ijarah
Menurut Sayyid Sabiq, rukun ijarah menjadi sah dengan adanya ijab Kabul (penawaran dan penerimaan) yang berhubungan dengan sewa, serta ungkapan lain yang menunjukkan hal tersebut. Namun, menurut Hanafiah, rukun Ijarah hanya terdiri dari satu elemen, yaitu ijab dan qobul, yang merupakan pernyataan dari penyewa dan pemilik barang atau jasa. Sementara itu, menurut mayoritas ulama, rukun ijarah terdiri dari empat hal, yaitu:
a. 'Aqid, yaitu pihak yang menyewakan (mu'ajir) dan pihak yang menyewa (musta'jir).
b. Shighat, yaitu ijab dan qabul (penawaran dan penerimaan).
c. Ujrah, yaitu pemberian upah atau imbalan berupa jasa sebagai pengganti manfaat yang diperoleh.
d. Manfaat, baik itu manfaat dari barang yang disewa maupun jasa serta tenaga yang diberikan oleh pekerja.
Syarat Sahnya Ijarah
Seperti halnya dalam akad jual beli, syarat-syarat ijarah juga terdiri atas empat jenis persyaratan, yaitu :