Mohon tunggu...
Haliza Chafifatun Nisa
Haliza Chafifatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - haliza chafifah

nobody's perfect

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijarah dalam Fiqih Muamalat

2 Juni 2023   22:25 Diperbarui: 2 Juni 2023   22:29 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam proses memberikan upah dalam suatu pekerjaan, penting untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut memberikan manfaat bagi pihak yang menyewakan, dan manfaat tersebut harus jelas dan sesuai dengan syarat dan rukun sahnya ijarah. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik di masa mendatang. Jika manfaatnya tidak jelas, maka perjanjian tersebut tidak sah.

3. Rukun dan Syarat Ijarah

Rukun Akad Ijarah

Menurut Sayyid Sabiq, rukun ijarah menjadi sah dengan adanya ijab Kabul (penawaran dan penerimaan) yang berhubungan dengan sewa, serta ungkapan lain yang menunjukkan hal tersebut. Namun, menurut Hanafiah, rukun Ijarah hanya terdiri dari satu elemen, yaitu ijab dan qobul, yang merupakan pernyataan dari penyewa dan pemilik barang atau jasa. Sementara itu, menurut mayoritas ulama, rukun ijarah terdiri dari empat hal, yaitu:

a. 'Aqid, yaitu pihak yang menyewakan (mu'ajir) dan pihak yang menyewa (musta'jir).

b. Shighat, yaitu ijab dan qabul (penawaran dan penerimaan).

c. Ujrah, yaitu pemberian upah atau imbalan berupa jasa sebagai pengganti manfaat yang diperoleh.

d. Manfaat, baik itu manfaat dari barang yang disewa maupun jasa serta tenaga yang diberikan oleh pekerja.


Syarat Sahnya Ijarah

Seperti halnya dalam akad jual beli, syarat-syarat ijarah juga terdiri atas empat jenis persyaratan, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun